Logo Lintasterkini

Tiga Pengedar, Lima Pemakai Sabu Diringkus

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 12 Juni 2018 02:23

Delapan pelaku narkotika jenis sabu-sabu diamankan.
Delapan pelaku narkotika jenis sabu-sabu diamankan.

MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali meringkus 8 (delapan) pelaku kejahatan narkotika jenis sabu di Kota Makassar. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Senin (11/6/2018) mengatakan, kedelapan pelaku kejahatan narkoba tersebut masing-masing bernama Pangeran Johan alias Ming (32), Hj Anwar Dj alias Aji (51), Ismail (28), Yasser Renato (34), Johan Sucipto (33), Imran (38), Rudi Hartono (31) dan Iskandar (23).

Diary memaparkan bahwa pengungkapan dan penangkapan delapan pelaku kejahatan narkoba ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, Kamis-Jumat, tanggal 7-8 Juni lalu. Menurut dia, dari delapan pelaku, petugas mengamankan tiga pengedar sabu dan lima pengguna.

Kata Diary, Awalnya petugas mengamankan seorang pemakai bernama Pangerang Johan di Jalan Nuri Baru Makassar, Kamis, (7/6/2018), sekira pukul 21.00 Wita. Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan, sehingga para pengedar berhasil diringkus.

“Kita tangkap pengedarnya bernama Imran di Jalan Dahlia, ditemukan empat sachet sabu. Dan barang buktinya sudah siap dikirim untuk uji Labfor,” ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba, di hari yang sama pihaknya kembali menangkap pengedar sabu bernama Ismail dengan barang bukti 10 sachet sabu yang berhasil diamankan. Barang haram tersebut rencana akan diberikan ke Yasser Renato dan Johan Sucipto.

“Dari TKP ditemukan bekas sachet sabu dan alat isap,” terangnya.

Sementara, residivis kasus narkotika, Rudi Hartono kembali harus menjalani hukuman penjara. Dimana kata Diary, ditemukan barang bukti dua paket sabu bersama dua bilah badik.

“Rudi Hartono ini baru saja keluar dari Rutan Makassar setelah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Kemudian kita juga amankan Iskandar dengan barang bukti satu pake sachet sabu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pengedar sabu akan dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun untuk Ismail dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dari pengakuannya, mereka menjadi pengedar sabu rata-rata sudah sebulan karena kondisi ekonomi menjelang lebaran. Tapi apapun alasannya, kita masih akan dalami kembali dari pengakuan mereka,” tutupnya. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...