JAKARTA– Bunyi pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini dipertegas pemerintah.
Dalam isi pasal tersebut dikatakan bahwa pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.
Baca Juga :
“Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai),” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, dikutip, dari medcom.id, Sabtu (12/6/2021).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.
“Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” katanya
Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.
“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban,” ujarnya
Selain itu, dia menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.
“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” terangnya. (*)
Komentar