MAKASSAR – Terungkap sudah kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam orang di Jalan Tinumbu Makassar pada Senin (5/8/2018) dinihari lalu.
Pelaku eksekutor pembakaran rumah yakni Andi Ilham alias Ilo (23). Ia melakukan pembakaran atas instrukasi tersangka Akbar Daeng Ampuh (34) yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku pembakaran rumah adalah orang suruhan tahana Lapas. Dimana pada saat itu mengakibatkan lima rumah hangus terbakar dan 6 orang meninggal dunia.
Baca Juga :
Dikatakan Irwan, saat ini otak dibalik kebakaran itu yang bersangkutan masih menjalani status napi dalam kasus pembunuhan yang juga dalam kasus narkotik.
“Kita berkoordinasi dengan pihak Lapas ditemukan timbangan narkotik kemudian ditemukan ada empa HP. Dalam kasus pembunuhan yang bersangkutan dihukum pidana selama 12 tahun dan baru di jalani lima tahun kurang lebih,” kata Irwan saat ditemui Minggu (12/8/2018)
Dari hasil penyelidikan kata Irwan, eksekutor pembakaran Andi Ilham awalnya hanya ingin menagih utang penjualan narkoba ke kepada salah satu korban yakni Fahri.
Saat rilis, Kata Kapolrestabes Makassar ini menarik ke belakang lagi dari kasus ini berdasarkan jual beli narkotik dimana salah satu korban Fahri menurut keterangan yang di dapat penyidik bahwa Fahri melakukan transaksi jual beli narkoba dengan tersangka Akbar Ampuh.
Sejatinya tersangka Andi Ilham mendapatkan tugas untuk menagih namun kemudian disertai dengan upaya untuk pembakaran rumah.
“Nah itulah kemudian yang menjadi penyebab mengapa yang bersangkutan untuk menyuruh melakukan pembakaran karena almarhum Fahri tidak membayar narkotik yang diambil dari tersangka Akbar Ampuh sebanyak 9 paket,” jelas Irwan
Lebih lanjut Irwan mengatakan selain tersangka Andi Ilham ini yang disuruh untuk melakukan penagihan juga tersangka Akbar Ampuh menyuruh tiga tersangka lain Wandy, Haedir, dan Riswan Idris.
“Pelaku eksekutor pembakaran yakni, Andi Muh Ilham. Tersangka ini umur 23 tahun alamat Borong Manggala kota Makassar bersama atas nama Rahman alias Appank yang saat ini DPO,” ungkap Irwan.
Kemudian dari tangan tersangka Andi Ilham ini penyidik menemukan barang bukti botol air mineral yang berisi bensin. Botol itu ditemukan dipinggiran rumah korban dan jiga dikuatkan dengan pemeriksaan ditemukan bekas api.
“Jadi berdasarkan penyelidikan tim tidak ada upaya fisik hanya secara melakukan penagihan. Fahri saat itu sedang berada di rumah kakeknya H Sanusi,” ungkapnya Irwan. (*)
Komentar