PINRANG – Tim Satgas Operasi (Ops) Sikat Lipu 2016 dari jajaran Satuan Rekrim Polres Pinrang, Kamis (10/11/2016) berhasil meringkus seorang DPO pelaku tindak kriminal Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku berinisial S (37) yang berprofesi supir mobil ini diringkus tim Satgas Polres Pinrang di jalan Pengayoman Kota Makassar sekira pukul 01.15 Wita.
Pelaku yang merupakan warga jalan Andi Pangeran Pettarani VII Kota Makassar menjadi DPO Polres Pinrang dalam kasus Curat spesialis pecah kaca mobil berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 183 / IV/ 2014 / SPKT Res Pinrang tanggal 11 April 2014, yang dilaporkan korban Khusnul Khotimah yang mengaku telah kehilangan uang sebanyak Rp70 juta akibat aksi kriminal pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (12/11/2016), membenarkan adanya pengungkapan kasus Curat tersebut.
Baca Juga :
“Saat ini, pelalu telah kami amankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebihlanjut,” jelas Nasir via selulernya.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporannya dan hasil interogasi petugas, kata Nasir, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengikuti korbanbyang saat itu baru meninggalkan Bank BRI Cabang Pinrang setelah menarik uang.
Setelah korban berhenti dan meninggalkan mobilnya, pelaku mulai beraksi dengan menghampiri mobil korban dan selanjutnya memecahkan kaca samping kiri bagian depan, dan langsung mengambil uang yang berada diatas tempat duduk depan mobil tersebut. Selanjutnya pelaku bersama beberapa rekannya langsung kabur membawa lari uang milik korban. (*)
Komentar