MALUKU UTARA – Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Provinsi Maluku Utara memiliki posisi strategis di Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II). Kawasan ini melayani kapal-kapal regional dari berbagai wilayah seperti Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan beberapa kabupaten di Maluku Utara. Sebagai wilayah kepulauan dengan potensi ekonomi besar, terutama dari sektor perikanan, perkebunan, pertanian, dan pariwisata, Pulau Taliabu menghadirkan peluang besar di sektor transportasi laut.
Pelabuhan di Taliabu memegang peran vital sebagai pintu gerbang transportasi laut, baik untuk barang maupun penumpang. Namun, meningkatnya aktivitas pelabuhan menuntut tata kelola yang lebih efisien, termasuk pengelolaan retribusi, terutama di sektor parkir. Sayangnya, pengelolaan parkir di berbagai pelabuhan sering kali menjadi tantangan yang berujung pada kemacetan, ketidaknyamanan pengguna, serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Di Kabupaten Pulau Taliabu yang memiliki 13 pelabuhan, optimalisasi tata kelola retribusi parkir menjadi strategi kunci dalam meningkatkan PAD.
Tantangan Pengelolaan Retribusi di Pelabuhan Taliabu
Retribusi pelabuhan mencakup berbagai layanan seperti jasa labuh, tambat/sandar, kegiatan kapal, pelayanan barang/dermaga, layanan penumpang, hingga fasilitas pendukung seperti air bersih, listrik dermaga, parkir kendaraan, dan penimbangan. Meski memiliki potensi besar, pengelolaan retribusi di Taliabu menghadapi berbagai kendala. Terbatasnya lahan parkir di pelabuhan menjadi salah satu hambatan utama. Selain itu, minimnya sistem pengawasan yang memadai turut memperburuk situasi, ditambah munculnya parkir liar yang mengurangi potensi pendapatan. Pemanfaatan teknologi modern juga belum optimal, sehingga pengelolaan retribusi masih jauh dari efisien.
“SI TERTIB RETRIBUSI”: Solusi Inovatif untuk Tata Kelola Pelabuhan
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu bersama Direktorat Perhubungan Laut meluncurkan program “SI TERTIB RETRIBUSI”. Program ini merupakan akronim dari Sinergi Antara Pemda dan Direktorat Perhubungan Laut Atas Layanan Jasa Kepelabuhanan. Gagasan ini diprakarsai oleh Irwan Mansur, SH, M.Tr.I.P., sebagai bagian dari rancangan proyek perubahan yang bertujuan meningkatkan layanan di sektor perhubungan melalui kerja sama lintas sektor.
Melalui “SI TERTIB RETRIBUSI”, diharapkan terjadi peningkatan tata kelola retribusi pelabuhan melalui berbagai langkah strategis yang terintegrasi. Pemerintah Daerah Pulau Taliabu akan merumuskan Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemungutan retribusi jasa umum dan jasa usaha di bidang perhubungan. Peraturan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan parkir pelabuhan yang lebih tertib dan transparan. Selain itu, teknologi modern akan diimplementasikan untuk memantau dan mengelola parkir, sehingga potensi kebocoran pendapatan dapat diminimalkan. Infrastruktur pelabuhan juga akan ditingkatkan dengan memperluas dan menata lahan parkir untuk mendukung efisiensi layanan. Di sisi lain, sinergi antara pemerintah daerah, Direktorat Perhubungan Laut, dan pihak swasta akan terus dibangun guna memastikan keberlanjutan program ini.
Dengan pelaksanaan “SI TERTIB RETRIBUSI”, Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan mampu mengoptimalkan potensi PAD dari sektor kepelabuhanan. Penataan yang baik akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jasa pelabuhan, serta memperkuat posisi Taliabu sebagai pusat transportasi laut di kawasan Maluku Utara.
“Program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan publik di sektor perhubungan laut. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pengelolaan pelabuhan yang modern, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Irwan Mansur.
Melalui inovasi ini, Pulau Taliabu tidak hanya menjadi wilayah strategis secara geografis, tetapi juga sebagai contoh sukses pengelolaan transportasi laut yang dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia. (*)
Komentar