MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Sidrap kembali lagi berhasil mengungkap dan mengamankan diduga pelaku penipuan berkedok onlineshop kepada korbanya, Rabu, 13 Januari 2021. Dini hari itu, sekitar pukul 00.13 wita.
Berdasrkan informasi yanh berhasil dihimpun Lintasterkini.com awalnya korban mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati antara korban dan terduga pelaku tersebut.
Namun sayangnya, barang yang telah dipesan korban tak kunjung tiba atau dikirim oleh terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban pun merasa mengalami kerugian sebesar Rp.20.975.000 (dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban pun mendatangi Polres Sidrap guna melaporkan bahwa dirinya telah merasa ditipu.
Polres Sidrap pun langsung berkordinasi dengan Anggota Resmob Polda Sulsel guna dilakukan proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel, terduga pelaku penipuan diketahui sedang berada di indekosnya, yang berada di BTN CV Dewi, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Sesuai dengan perintah, Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara anggota Resmob Polda Sulsel langsung bergegas menuju tempat yang dimaksud.
Setelah anggota sampai di tempat tersebut, tanpa berpikir panjang langsung melakukan mengamankan terduga pelaku tersebut. yang diketahui berinisial NR.
Setibanya di Posko Resmob Polda Sulsel, pelaku pun mengakui perbuatannya, ia mnegakui jika telah melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai agen salah satu onlineshop, akibatnya korban bernama Hikmah ditipu sebesar Rp.20.975.000.
Selain mengamankan pelaku NR, polisi juga mengamankan satu buah ATM BRI berwarna hitam, dua unit HP iPhone hitam dan HP Oppo putih. Selanjutnya, anggota berkordinasi dengan Polres Sidrap untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. NR dijerat Pasal 378 tentang penipuan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka berinisial NR (28), berdasarkan laporan polisi korban bernomor LPB/07/I/2021/SPKT/SSL/Res Sidrap.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Wanita asal Pinrang itu, dilaporkan seorang perempuan bernama Hikmah Suardi. Pelapor dalam laporannya mengaku memesan sebuah barang di salah satu onlineshop yang ada di media sosial.(*)
Komentar