Logo Lintasterkini

Kasus Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 2 Hakim MK

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 13 Februari 2017 21:38

Patrialis Akbar dan perantaranya ditahan KPK.
Patrialis Akbar dan perantaranya ditahan KPK.

LINTASTERKINI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua hakim MK, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul, Senin (13/2/2017).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua hakim konstitusi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kolega mereka, Patrialis Akbar.

“Keduanya diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Febri.

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi ini. Namun, pemeriksaan terhadap Palguna dan Manahan diduga seputar proses persidangan uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Bersama Patrialis Akbar, Palguna dan Manahan merupakan hakim panel perkara ini.

Selain Palguna dan Manahan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta bernama Pina Tamin. Seperti halnya dua hakim konstitusi, Pina Tamin juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Patrialis Akbar.

“Pina Tamin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK,” kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait judicial review Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam OTT pada Rabu (25/1/2017) kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHP.  (Sumber : Beritasatu.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...