LINTASTERKINI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua hakim MK, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul, Senin (13/2/2017).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua hakim konstitusi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kolega mereka, Patrialis Akbar.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Febri.
Baca Juga :
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi ini. Namun, pemeriksaan terhadap Palguna dan Manahan diduga seputar proses persidangan uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Bersama Patrialis Akbar, Palguna dan Manahan merupakan hakim panel perkara ini.
Selain Palguna dan Manahan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta bernama Pina Tamin. Seperti halnya dua hakim konstitusi, Pina Tamin juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Patrialis Akbar.
“Pina Tamin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK,” kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait judicial review Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam OTT pada Rabu (25/1/2017) kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber : Beritasatu.com)
Komentar