SIDRAP — Setelah berhasil meringkus Badrul Amin alias Miming dengan metode Under Cover Buy atai Pembelian Terselubung, Senin (11/2/2019) sekira pukul 15.00 Wita, tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi kembali berhasil meringkus satu pelaku narkoba lainnya yaitu MS (17), warga jalan Allagettae Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Pelaku MS ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan
dari tersangka Miming yang saat diintrogasi petugas mengaku mendapatkan narkotika jenis Shabu yang dikatonginya dari MS.
Pelaku MS diringkus di rumahnya hanya berselang 30 menit setelah
penangkapan Miming atau sekira pukul 15.30 Wita. Dari tangan MS, petugas menyita barang bukti berupa 1 butir pil yang diduga narkotika jenis Extacy warna hijau.
Berselang 30 menit kemudian atau sekira pukul 16.00 Wita, petugas kembali mengamankan dua pelaku narkoba lainnya yang merupakan pengembangan (Penunjukan) dari pelaku MS. Kedua pelaku tersebut yaitu Ilham alias Illang (26), warga Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan Asdar alias Cedda (18), warga jalan Muhammad Taufik Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
Baca Juga :
Keduanya ditangkap di Kelurahan Lalebata dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik berukuran sedang dan 1 sachet plastik berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 10,52 gram, 2 buah timbangan digital, 1 set Bong (Alat hisap shabu) dan 1 batang pipa kaca (Pireks)
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Rabu (13/2/2019), membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Dari hasil pengembangan pelaku Miming, hanya berselang satu jam, tim SatResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kasatnya, AKP Badollahi, berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya dari dua TKP yang berbeda,” terang Budi Wahyono.
Saat ini, kata Budi, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar