JAKARTA — Presiden Joko Widodo kerap menyampaikan pernyataan yang meminta agar masyarakat lebih aktif mengkritisi pemerintahannya. Permintaan Presiden itu direspon oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, H.M. Jusuf Kalla (JK).
Dikatakan JK, walaupun dikritik dengan berbagai macam kritikan beberapa hari lalu , Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan silakan mengkritik pemerintah.
“Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi,” kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKS, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga :
Pada diskusi virtual ini, JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Dia pun meminta agar hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.
“Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis,” kata JK.
Menanggapi pernyataan JK tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman,
menyampaikan tidak ada masalah masyarakat memberikan kritik kepada pemerinta. Asalkan saja kritik itu sesuai UUD 1945 dan UU yang ada. Fadjroel menegaskan Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi.
“Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI, yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden. (*)
Komentar