Logo Lintasterkini

Warga Melawan Saat Polisi Tangkap DPO Begal

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 13 Maret 2016 09:32

Pelaku (kanan) saat sempat diamankan sebelum akhirnya berhasil lolos lantaran warga melakukan perlawanan.
Pelaku (kanan) saat sempat diamankan sebelum akhirnya berhasil lolos lantaran warga melakukan perlawanan.

MAKASSAR – Aksi penangkapan seorang pelaku begal yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh anggota Tim Resmob Unit Polsek Ujungpandang mendapat perlawanan warga. Akibatnya, pelaku bernama Wampes alias Jupes (23), warga jalan Rajawali lorong 13, berhasil kabur setelah sebelumnya sempat ditangkap aparat, di sebuah pos ronda, Minggu (13/3/2016), sekira pukul 00.00 Wita.

Pelaku sempat diamankan petugas yang berjumlah tiga orang. Namun pelaku berusaha keras memberontak sambil berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Akibatnya, seorang lelaki yang menggunakan jubah dan penutup kepala bernama Suarlan (32), memanggil warga lainnya menghadang aksi penangkapan itu.

Akibatnya terjadi aksi saling tarik menarik antara petugas dan warga. Petugas yang kewalahan, akhirnya tidak bisa berkutik dan akibatnya pelaku yang berada dalam kawalan petugas mengambil kesempatan, meloloskan diri.

Petugas sempat melakukan pengejaran, namun gagal menemukan pelaku yang dikenal sangat sadis dalam melakukan aksi begal itu. Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan DPO terkait belasan aksi begal di wilayah hukum Kota Makassar.

Ketegangan antar warga dan petugas masih berlanjut sekitar satu jam lamanya. Bahkan salah seorang anggota Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang bernama Bripka Cakra Nuryadi mengalami luka sayatan benda tajam pada bagian jari kanannya saat terjadi aksi tarik menarik dengan warga.

Sementara otak provokator bernama Suarlan (32), yang belakangan diketahui adalah paman dari pelaku, akhirnya digelandang ke Mapolsek Ujungpandang, lantaran menghasut warga hingga pelaku begal yang merupakan DPO ini berhasil kabur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang, AKP Agus Arsyad, pihaknya akan memproses otak provokator yang sudah menghasut warga dengan pasal 170 KUHP, 351 dan 212 dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...