Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Tembak DPO Spesialis Pecah Kaca Mobil

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 13 April 2016 13:29

Ilustrasi
Ilustrasi

PINRANG – Setelah hampir dua tahun lamanya menjadi DPO Polres Pinrang, Tambie alias Steven Bin Nurdin (40), warga jalan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar akhirnya berhasil diringkus jajaran SatReskrim Polres Pinrang, Senin (11/4/2016) di Makassar.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan dan coba melarilan diri.

Steven yang berprofesi sebagai penjual ikan menjadi DPO Polres Pinrang karena teridentifikasi sebagai pelaku pada kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 183 / IV / 2014 / SULSEL / SPKT / Polres Pinrang, tertanggal 15 April 2014, yang dilaporkan korban, Khusnul Khotimah.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, Rabu (13/3/2016) membenarkan adanya pengungkapan kasus Curat tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Nasir.

Nasir menuturkan, Pelaku bersama temannya diduga telah melakukan pencurian uang Nasabah Bank BRI sebanyak Rp 54.000.000 serta perhiasan emas dan berlian milik pelapor dengan cara memecahkan kaca mobil korban yang lagi ditinggal terparkir di jalan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dan rekannya terlebih dahulu mengintai Korban pada saat meninggalkan kantor Bank BRI Cabang Pinrang setelah melakukan penarikan uang besar. Kemudian mereka membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor Warna Hijau bernomor polisi DD 2082 UT.

Saat korban berhenti sebentar di jalan Gatot Subroto Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang, dan meninggalkan mobilnya masuk ke dalam sala satu warung.

Pelaku selanjutnya beraksi dengan memecahkan kaca samping sebelah kiri mobil korban dan mengambil tas korban yang berisikan uang tunai serta perhiasan emas dan berlian yang disimpan di jok kiri depan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku beserta empat rekannya kami jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Nasir. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...