MAKASSAR – Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah, namun memang belum tuntas hingga saat ini. Warga diminta bijak kelola sampah.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Khas Makassar, Senin (13/6/2022).
“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan, berbagai metode telah dilaksanakan, namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Baca Juga :
Politisi Golkar ini, mengatakan, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.
“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.
Apiaty menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.
“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih, makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Haerul Talurahim, menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting, sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.
“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelasnya.
Haerul mengatakan, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.
“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya. (*)
Komentar