MAKASSAR – Sebuah Apotik di jalan poros Taman Sudiang Indah nomor 25 Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digeledah oleh Tim Satnarkoba Polda Sulsel. Belakangan diketahui jika pemilik Apotik Lestari yang seorang pensiunan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Sulsel bernama Arham (58) diamankan polisi.
Arham diduga melakukan penjualan obat daftar G hingga berurusan dengan aparat kepolisian. Pemilik apotik itu bersama barang bukti ribuan obat daftar G jenis Somadril dan Tramadol dibawa ke Mapolda Sulsel. Arham diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Satriawan yang didampingi Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh.Taufik yang dikonfirmasi, Kamis, (13/7/2017) membenarkan penangkapan terhadap pensiunan BPKP Sulsel itu. Kata dia, Arham diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya melakukan penjualan obat daftar G di apotik miliknya.
“Barang bukti yang kami sita dari hasil penggeledahan Apotik Lestari milik Arham berupa 167 saset atau 1670 butir jenis Tramadol kapsul warna kuning hijau, sedikitnya 37 strip Tramadol, serta 4 botol isi Somadril sebanyak 400 butir,” sebut Eka.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang datang ke apotik milikinya. Pemilik bersikukuh sama sekali tak mengenali orang yang datang menawarkan dan menjual obat daftar G kepada dirinya.
“Atas perbuatan pelaku melakukan penjualan obat bersama orang yang masih dalam pengejaran tersebut, maka penyidik akan mengenakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomr 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana selama 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp.1 Milliar,” pungkasnya. (*)
Komentar