Logo Lintasterkini

Utang Narkoba Sembilan Paket yang Membuat Satu Keluarga Terbakar di Tinumbu

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 13 Agustus 2018 23:00

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah

MAKASSAR – Kasus pembakaran yang menyebabkan enam orang tewas di Jalan Tinumbu telah terungkap. Kejadian itu ternyata berkaitan dengan utang narkoba sebanyak sembilan paket oleh almarhum Fahri yang ikut menjadi korban pada peristiwa kebakaran tersebut.

Disebutkan, eksekutor pembakaran rumah adalah Andi Ilham alias Ilo (23) yang sudah diamankan dan Appang yang masih dalam pengejaran petugas. Ia melakukan pembakaran atas instrukasi tersangka Akbar Daeng Ampuh (30) yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar.

Untuk eksekusi tersebut, pelaku atas nama Ilo dan Appang dijanjikan upah sebanyak Rp 500 ribu untuk menagih utang ke Fahri sekaligus melakukan pembakaran. Ironisnya, sebelum melakukan aksi tersebut para pelaku juga dibekali sabu untuk dikonsumsi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar yang sekaligus Kasat PLT Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika yang dikonfirmasi mengatakan, para eksekutor ini melakukan penagihan dan pembakaran atas suruhan Akbar Dg Ampuh. Pasalnya, Fahri memiliki utang sembilan paket narkoba atau senilai Rp 10 juta.

“Jadi Fahri memiliki utang sembilan paket sabu yang hasil pembeliannya belum disetor. Sehingga para pelaku mendatangi untuk menangih utang tersebut,” ujar Diary, Senin (13/8/2018) petang.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku pembakaran rumah adalah orang suruhan tahana Lapas. Dimana pada saat itu mengakibatkan lima rumah hangus terbakar dan 6 orang meninggal dunia.

Dikatakan Irwan, saat ini otak dibalik kebakaran itu yang bersangkutan masih menjalani status napi dalam kasus pembunuhan yang juga dalam kasus narkotik.

“Kita berkoordinasi dengan pihak Lapas ditemukan timbangan narkotik kemudian ditemukan ada empa HP. Dalam kasus pembunuhan yang bersangkutan dihukum pidana selama 12 tahun dan baru di jalani lima tahun kurang lebih,” kata Irwan. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...
Hukum & Kriminal08 Juli 2025 22:32
Polres Pinrang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Morowali, 1,8 Kg Sabu Diamankan
PINRANG — Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial SP asal Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diringkus tim Satuan Resna...