Logo Lintasterkini

Utang Narkoba Sembilan Paket yang Membuat Satu Keluarga Terbakar di Tinumbu

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 13 Agustus 2018 23:00

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah

MAKASSAR – Kasus pembakaran yang menyebabkan enam orang tewas di Jalan Tinumbu telah terungkap. Kejadian itu ternyata berkaitan dengan utang narkoba sebanyak sembilan paket oleh almarhum Fahri yang ikut menjadi korban pada peristiwa kebakaran tersebut.

Disebutkan, eksekutor pembakaran rumah adalah Andi Ilham alias Ilo (23) yang sudah diamankan dan Appang yang masih dalam pengejaran petugas. Ia melakukan pembakaran atas instrukasi tersangka Akbar Daeng Ampuh (30) yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar.

Untuk eksekusi tersebut, pelaku atas nama Ilo dan Appang dijanjikan upah sebanyak Rp 500 ribu untuk menagih utang ke Fahri sekaligus melakukan pembakaran. Ironisnya, sebelum melakukan aksi tersebut para pelaku juga dibekali sabu untuk dikonsumsi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar yang sekaligus Kasat PLT Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika yang dikonfirmasi mengatakan, para eksekutor ini melakukan penagihan dan pembakaran atas suruhan Akbar Dg Ampuh. Pasalnya, Fahri memiliki utang sembilan paket narkoba atau senilai Rp 10 juta.

“Jadi Fahri memiliki utang sembilan paket sabu yang hasil pembeliannya belum disetor. Sehingga para pelaku mendatangi untuk menangih utang tersebut,” ujar Diary, Senin (13/8/2018) petang.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku pembakaran rumah adalah orang suruhan tahana Lapas. Dimana pada saat itu mengakibatkan lima rumah hangus terbakar dan 6 orang meninggal dunia.

Dikatakan Irwan, saat ini otak dibalik kebakaran itu yang bersangkutan masih menjalani status napi dalam kasus pembunuhan yang juga dalam kasus narkotik.

“Kita berkoordinasi dengan pihak Lapas ditemukan timbangan narkotik kemudian ditemukan ada empa HP. Dalam kasus pembunuhan yang bersangkutan dihukum pidana selama 12 tahun dan baru di jalani lima tahun kurang lebih,” kata Irwan. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...