Logo Lintasterkini

Utang Narkoba Sembilan Paket yang Membuat Satu Keluarga Terbakar di Tinumbu

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 13 Agustus 2018 23:00

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah

MAKASSAR – Kasus pembakaran yang menyebabkan enam orang tewas di Jalan Tinumbu telah terungkap. Kejadian itu ternyata berkaitan dengan utang narkoba sebanyak sembilan paket oleh almarhum Fahri yang ikut menjadi korban pada peristiwa kebakaran tersebut.

Disebutkan, eksekutor pembakaran rumah adalah Andi Ilham alias Ilo (23) yang sudah diamankan dan Appang yang masih dalam pengejaran petugas. Ia melakukan pembakaran atas instrukasi tersangka Akbar Daeng Ampuh (30) yang saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar.

Untuk eksekusi tersebut, pelaku atas nama Ilo dan Appang dijanjikan upah sebanyak Rp 500 ribu untuk menagih utang ke Fahri sekaligus melakukan pembakaran. Ironisnya, sebelum melakukan aksi tersebut para pelaku juga dibekali sabu untuk dikonsumsi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar yang sekaligus Kasat PLT Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika yang dikonfirmasi mengatakan, para eksekutor ini melakukan penagihan dan pembakaran atas suruhan Akbar Dg Ampuh. Pasalnya, Fahri memiliki utang sembilan paket narkoba atau senilai Rp 10 juta.

“Jadi Fahri memiliki utang sembilan paket sabu yang hasil pembeliannya belum disetor. Sehingga para pelaku mendatangi untuk menangih utang tersebut,” ujar Diary, Senin (13/8/2018) petang.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku pembakaran rumah adalah orang suruhan tahana Lapas. Dimana pada saat itu mengakibatkan lima rumah hangus terbakar dan 6 orang meninggal dunia.

Dikatakan Irwan, saat ini otak dibalik kebakaran itu yang bersangkutan masih menjalani status napi dalam kasus pembunuhan yang juga dalam kasus narkotik.

“Kita berkoordinasi dengan pihak Lapas ditemukan timbangan narkotik kemudian ditemukan ada empa HP. Dalam kasus pembunuhan yang bersangkutan dihukum pidana selama 12 tahun dan baru di jalani lima tahun kurang lebih,” kata Irwan. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...