GOWA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa mencatat ada 335 pelanggaran yang ditemui saat pelaksanaan Operasi Zebra 2022 selama hari ke-9 dilaksanakan sejak tanggal 3 Oktober 2022 lalu.
Kaur Bin Ops (KBO), Satlantas Polres Gowa, Mustafa Azis mengungkapkan dari 335 pelanggaran tersebut, didominasi tiga jenis pelanggaran yakni, melawan arus saat berkendara, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih, dimana pengendara yang melakukan pelanggaran didominasi dari kalangan Pelajar.
“Selama sembilan hari pelaksanaan operasi zebra kami catat ada 335 pelanggaran. Kebanyakan yang melakukan pelanggaran itu dari kalangan pelajar atau anak dibawah umur,”ungkapnya, yang ditemui, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga :
Namun kata Mustafa Azis, operasi zebra 2022 yang dilaksanakan ini tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara yang kedapatan melanggar, melainkan hanya diberikan teguran dan imbauan saja.
“Pengendara yang kita temui melakukan pelanggaran itu kita tidak tilang, namun kita berikan teguran atau bersifat sebagai pencegahan. Jadi kita berikan surat penyataan agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran lagi saat berkendara di jalan,”katanya.
Selama pelaksanaan operasi zebra yang berlangsung selama 2 pekan ini Mustafa Azis berharap masyarakat atau pengendara disiplin berlalulintas, dan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalulintas yang
bertujuan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)
Sementara itu Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Suryanto mengungkapkan, untuk menanamkan pengetahuan berlalulintas sejak dini bagi pelajar, pihaknya intens melakukan sosialisasi dan edukasi bagi pelajar.
“Kita ada MoU dengan Dinas Pendidikan, jadi kita intens berkunjung ke setiap sekolah yang ada di kabupaten Gowa, mulai dari tingkat SD, SMP sampai SMA. Tujuannya memberikan pemahaman sejak dini kepada pelajar tentang berlalulintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas,”terangnya.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas pelanggaran dalam operasi zebra 2022, yakni pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur. (Sam).
Komentar