PINRANG – Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 oleh DPRD Pinrang dipastikan akan molor dan tidak bisa ditetapkan di tahun 2017 ini. Informasi yang berkembang, penyebab molornya penetapan ABPD itu dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang selaku eksekutif tidak meluluskan permintaan anggota DPRD terkait uang tunjangan perumahan dan dana aspirasi sebesar Rp500 juta per 1 anggota DPRD.
Ketua DPRD Pinrang, H. Bahran Jafar yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (13/12/2017) membenarkan adanya informasi kemungkinan keterlambatan pengesahan APBD 2018 tersebut.
“Kami akui, penetapan dan pengesahannya sangat berat untuk dilakukan di Bulan Desember tahun ini. Saat ini masih dalam proses pembahasan,” jelas Bahran.
Baca Juga :
Namun Bahran menegaskan, penyebab keterlambatan itu dikarenakan ulah atau kinerja dari pihak Pemkab sendiri. Menurutnya, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada Bupati Pinrang agar secepatnya memasukkan rancangan KUA dan PPAS.
Ternyata, permintaan untuk memasukkan KUA-PPS itu baru dimasukkan pada tanggal 24 Nopember 2017 kemarin. Menurut Ketua DPRD Pinrang ini, dengan terlambatnya dimasukkan KUA-PPS, sudah tentu akan memperlambat proses pembahasan di Dewan, sehingga APBD Pinrang molor ditetapkan.
“Ditambah lagi, kesiapan dari jajaran Pemkab juga tidak mendukung kami untuk bekerja cepat,” ungkapnya.
Terkait informasi tunjangan perumahan anggota DPRD Pinrang yang tidak dimasukkan Pemkab dalam APBD 2018, Bahran membenarkan hal tersebut. Padahal sesuai PP nomor 18 tahun 2017, harusnya Wakil Rakyat sudah menerima tunjangan perumahan sejak September 2017, dan hal itu bersifat wajib.
“Tetapi buktinya, kami tidak memperoleh hak itu hingga sekarang, dan malah tidak dimasukkan lagi di APBD 2018, wajarlah jika teman-teman anggota DPRD Pinramg lainnya komplain karena merasa haknya telah dikebiri Pemkab Pinrang,” keluhnya.
Mengenai dana aspirasi sebesar Rp500 juta per anggota DPRD yang diminta para Wakil Rakyat, Bahran membantah adanya hal itu. Bahrun meluruskan bahwa yang benarnya itu, Anggota DPRD meminta agar hasil reses di konstituen ikut dianggarkan.
Dikatakan, dalam penyusunan APBD ada tiga unsur di dalamnya yaitu hasil musrenbang, visi misi Bupati dan hasil reses anggota DPRD. Ia mempertanyakan kenapa hanya dua unsur yang dimasukkan, dan hasil reses anggota legislatif tidak dianggarkan.
“Kalau begini, tidak ada gunanya kami reses dan kenapa reses kami malah tidak dianggarkan,” lanjut Bahran.
Namun Bahran berjanji, terlepas dari semua persoalan itu, saat ini pihaknya bekerja ekstra siang dan malam untuk menyelesaikan proses pengesahan APBD 2018. Meski sangat berat diselesaikan di Bulan Desember ini, dia berharap para anggota DPRD tetap bekerja ekstra untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
“Karena ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Pinrang. Kalau terlambat, pembangunan di Kabupaten Pinrang tahun 2018 juga ikut terhambat,” tutupnya. (*)
Komentar