PINRANG — Seorang pelaku pencurian spesialis rokok di Kabupaten Pinrang, Sapri (20), warga Kampung Salo II Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto diringkus Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Minggu (13/1/2019) kemarin. Parahnya, pelaku yang berprofesi Juru Parkir (Jukir) di areal Pasar Sentral Pinrang tersebut juga ternyata kerap melalukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Pinrang.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang kerap melalukan pencurian rokok dan aksi jambret. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 13 slop rokok U Mild, 1 slop rokok Dunhill, 2 slop rokok Gudang Garam Surya Kecil, 3 slop rokok Magnum Mild, 4 slop rokok LA Bold dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam silver yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (14/1/2019), membenarkan adanya pengungkapan ini.
Baca Juga :
“Pelaku melancarkan aksinya di saat pemilik toko lengah. Selain mencuri rokok, pelaku juga pernah mrlakukan aksi kejahatan Curas modus Jambret,” terang Bambang Suharyono.
Bambang menambahkan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi kejahatannya di 12 TKP di wilayah hukum Polres Pinrang. Saat ini, kata Bambang, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar