PINRANG – Sungguh mengenaskan nasib H Ruslan, seorang pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang. Ruslan yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Kamis (11/2/2016) ditahan pihak kepolisian Polres Pinrang terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek mobiler pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun.
Kasus yang didiga merugikan negara sekitar Rp 1,2 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 2,4 Miliar yang bersumber dari anggaran APBD (DAK) tahun anggaran 2012, Ruslan ditahan bersama Yusuf alias Dede, seorang tersangka lainnya yang juga berstatus PNS di Dinas Dikpora Pinrang.
Seperti yang pernah diberitakan beberapa waktu lalu, nasib Ruslan cukup mengenaskan. Selain statusnya sebagai tersangka pada kasus mobiler, terlebih dahulu dirinya sudah menyandang status terpidana pada kasus Korupsi Pengadaan Ranjang Susun SMA Negeri 11 Unggulan Pinrang tahun anggaran 2011 yang saat ini proses hukumnya masih tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Baca Juga :
Pada kedua proyek yang menjeratnya ini, Ruslan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Beberapa pejabat berkompeten Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang yang coba dimintai konfirmasinya terkait hal tersebut, semuanya enggan berkomentar dan terkesan tutup mulut. Seakan tidak mau tahu menahu proses hukum kasus ini serta mencoba menyembunyikannya dari publik.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi yang dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016) kepada lintasterkini.com membenarkan penahanan kedua tersangka kasus proyek mobiler tersebut.
Menurut Adri, keduanya ditahan untuk mempermudah proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Pinrang ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.
“Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari kejaksaan, maka kami lakukan penahanan sambil menunggu proses tahap dua dari kejaksaan untuk pelimpahan tersangka bersama barang bukti,” terang Adri via seleluernya. (*)
Komentar