MAKASSAR – Dua pelaku pencurian kucing jenis Anggora diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Senin (13/3/2017), sekira pukul 16.00 Wita. Para pelaku bernama Harhamzah (38) dan Ardiansah (27), keduanya bekerja sebagai buruh, warga Jalan Jalahong Dg Matutu, Kota Makassar.
Kedua pelaku diciduk berdasarkan LP/444/III/2017/Restabes Mks/Sek Pnk. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Panakkukang terkait kasus tindak pidana pencurian hewan berupa kucing Anggora di Polsek Panakkukang.
Selanjutnya anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan koordinasi dengan korbannya. Dari hasil informasi yang dihimpun diketahui jika korban melihat dua pemuda (pelaku) mengambil kucingnya dan membawa kabur.
Baca Juga :
Korban mengenali kedua pelaku. Sehingga anggota Resmob Polsek Panakkukang di pimpin panit 2 Iptu Harianto Rahman dan Bripka Zulqadri langsung ke rumah pelaku di Jalan Jalahong dan melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
Hasil interogasi petugas, kedua pelaku membenarkan aksi pencurian hewan yang dilakukannya. Dimana kedua pelaku awalnya pulang dari kerja dan melintas di depan rumah korban. Mereka melihat kucing Anggora itu, sehingga pelaku mengambilnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ekor kucing Anggora, 1 buah badik dan 1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna merah. Selanjutnya anggota membawa kedua pelaku ke Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar