MAKASSAR – Sungguh tragis, Hamudding alias Unding (37), seorang petani di Dusun Bentenge, Desa Bentenge, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros tega membunuh darah dagingnya sendiri. Bocah Muhammad Aidil (3) terbujur kaku tewas akibat dibunuh oleh bapaknya, Hamudding.
Awal peristiwa nahas ini menurut saksi mata bahwa sekira pukul 07.00 Wita, korban dititip ibunya bernama Enni (30 thn) di rumah neneknya bernama Mono (60). Jarak rumah korban dengan neneknya berjarak sekitar 20 meter saja.
Saat korban dalam penjagaan neneknya, kemudian pelaku datang untuk mengambil korban, yang tak lain anak pelaku sendiri. Pelaku hendak mengambil anaknya dengan maksud untuk dibawa pulang ke rumahnya dan dimandikan. Selang beberapa saat, nenek korban menyusul untuk melihat cucunya.
Namun setelah sampai di Tempat kejadian Perkara (TKP), nenek korban langsung berteriak minta tolong karena melihat cucunya itu dibanting-banting oleh pelaku. Teriakan itu didengar seorang warga sekitar bernama Suriani.
Warga bernama Suriani yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi TKP. Alangkah terkejutnya saksi ini, melihat korban sudah tergeletak dilantai sudah dalam kondisi lemas. Saksi Suriani ini sempat menggendong bocah kecil malang itu keluar dari rumah dengan maksud meminta pertolongan warga sekitar. Namun sayang sekali, bocah tak berdosa itu akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan awal petugas yang turun ke TKP bahwa korban meninggal dunia diduga kuat dianiaya oleh pelaku karena terdapat beberapa luka memar pada bagian badan.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan warga setempat, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa sudah kurang lebih 1 tahun. Pelaku kata beberapa orang saksi, pernah dirawat di RS Dadi Makassar.
Kapolres Maros, AKBP Erik Ferdinand yang dikonfirmasi perihal kejadian tersebut mengatakan bahwa memang benar telah diamankan pelaku pembunuhan anak yang berumur tiga tahun tersebut.
“Memang betul kami telah amankan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa,” ungkap Erik.
Erik juga menambahkan bahwa jika memang benar pelaku mengalami ganguan jiwa, pihaknya pasti tidak melakukan penahanan sesuai dengan yang diatur oleh UUD pasal 44 ayat (1).
“Kalau memang benar terbukti ada gangguan kejiwaan sesuai hasil pemeriksaan, maka kami pasti akan serahkan ke rusak sakit jiwa guna menjalani perawatan,” jelasnya. (*)
Komentar