Logo Lintasterkini

Soal Atribut PKI, Kapolri Keluarkan Aturan

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 14 Mei 2016 12:26

Int
Int

JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat perintah tentang penindakan penyebaran paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Dalam surat bernomor 337/V/2016, Kapolri memerintahkan agar petugas polisi tidak melakukan razia. Sebab, dia khawatir jika dilakukan razia akan timbul keresahan pada masyarakat.

“Kita mempertegas saja, secara lisan sudah disampaikan bahwa kita melakukan penindakan dengan pendekatan hukum, kita batasi jangan masuk ke kampus, menyita buku-buku di toko buku,” kata Badrodin Sabtu (14/5/2016).

Namun, kata dia, Kepolisian tetap melakukan penyidikan atas penyebaran paham komunisme itu. “Itu ada batasannya, tidak melakukan razia tetapi penyidikan tetap tidak melakukan tindakan,” ujar dia.

Sementara telegram yang dia sebarkan kepada anggotanya, kata Badrodin, dilakukan agar kepolisian di daerah-daerah tidak bias dalam menerima perintahnya. Diharapkan, penindakan atas paham komunisme ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat di daerah.

“Kalau penyidikan di mana saja, cuma penegakan hukumnya bisa beda-beda, kalau membuat resah melakukan razia tidak boleh. Kita tidak mau heboh namun tidak ada hasilnya,” kata Badrodin.

Telegram itu, beredar pada Jumat malam, 13 Mei 2016. Berdasarkan surat perintah itu, Badrodin mengatakan dalam penindakan hukum harus merujuk pada Tap MPRS No XXV/1999 dan UU No 27/1999.

Dalam surat itu, Badrodin menekankan penindakan hukum juga dilakukan pada mereka yang memakai atribut komunisme, mem-posting foto palu arit, pemutaran film yang memuat paham komunisme, termasuk memproduksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Namun dalam penindakan hukum itu mesti bersandarkan pada aturan sebagai berikut:

1. Melibatkan ahli terkait dalam hal menentukan unsur menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme.

2. Tidak mengedepankan cara razia tetapi lebih mengedepankan cara deteksi atau penyelidikan.

3. Tidak melakukan penyitaan buku-buku yang ada di kampus, toko dan percetakan.

4. Untuk kegiatan pemutaran film agar diteliti konten ajaran komunismenya lebih dahulu.

5. Melaksanakan koordinasi dengan unsur jaksa untuk menyamakan persepsi dan kelancaran penyidikan.

6. Khusus untuk buku-buku yang diduga menyebarkan paham komunisme, Marxisme dan Leninisme cukup diambil sampel dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti isinya.

7. Melarang dan tidak menolerir ormas atau kelompok masyarakat yang main hakim sendiri seperti razia, penangkapan, penyitaan, pengusiran, penghentian kegiatan dan tindakan ilegal lainnya. (*)

(Sumber : Liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...