Logo Lintasterkini

Direktur RSUD Masserempulu Enrekang Dicopot

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 14 Juli 2017 18:52

Direktur RSUD Massenrempulu Enrekang, dr Siswandi dicopot.
Direktur RSUD Massenrempulu Enrekang, dr Siswandi dicopot.

ENREKANG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Kabupaten Enrekang, dr Siswandi dicopot dari jabatannya sejak Rabu, (12/7/2017). Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Haedar yang dikonfirmasi awak media, Jumat (14/7/2017).

Ditanya mengenai alasan pencopotan tersebut, Haedar enggan berkomentar lebih jauh. Namun ia mengatakan, itu sifatnya hanya pergantian biasa dalam rangka penyegaran manajemen organisasi.

“Rumah Sakit butuh penyegaran demi perbaikan pelayanan. Ini juga demi peningkatan kinjera di rumah sakit tersebut,” jelas Haedar.

Kepala BKD Enrekang ini menambahkan, untuk sementara pasca diganti sebagai Dirut, Siswandi tetap akan berada dalam manajemen rumah sakit.

“Yang bersangkutan akan mengisi jabatan fungsional untuk sementara waktu di rumah sakit Massenrempulu,” terangnya.

Adapun jabatan yang ditinggalkan Siswandi, lanjut Haedar, akan diisi dr Yusuf yang sebelumnya merupakan salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Enrekang. Ia juga pernah bertugas sebagai Kepala Puskesmas Maiwa. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis05 Januari 2026 18:32
Transformasi Digital Berkelanjutan, KALLA Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2025
JAKARTA – KALLA menorehkan prestasi nasional dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang TOP DIGITAL Awards 2025, yakni TOP Digital Impl...
Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...