Logo Lintasterkini

Buronan Koruptor Rp44 Miliar Bersembunyi di Aspol

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 14 September 2012 01:45

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Koruptor kredit fiktif Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Makasar senilai Rp44 miliar yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat selama dua tahun Syarifuddin Ashari bersembunyi di Asrama Polisi Panaikang.

“Syarifuddin Azhari ini sudah menjadi buronan Kejati selama dua tahun dan dia buron bersama Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA) Jusmin Dawi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan Manajer Operasional PT Aditya Reski Abadi (ARA) ini tidak terlepas dari kerjasama yang apik antara Kejati Sulselbar dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Syarifuddin sendiri setelah cukup lama dilacak akhirnya diketahui telah bersembunyi di rumah istrinya yang juga seorang perwira polisi di Aspol Panaikang.

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan karena anggota Satgas Intelijen bersama anggota Kejati Sulselbar ini sudah bertemu langsung dengan istri tersangka dan berusaha menjelaskan agar tersangka diserahkan kepada penyidik untuk diproses hukum.

“Awalnya istrinya shock ketika kami datang ke rumahnya, tetapi setelah mendengar penjelasan dari kami, akhirnya dia mengerti dan membujuk suaminya untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang itu menyebutkan jika istri tersangka Syarifuddin Azhari ini mengaku tersiksa dengan status buronan yang disandang suaminya itu.

Istri tersangka yang berkantor di Mapolda Sulsel itu juga tidak tahu harus berbuat apa agar suaminya terbebas dari jeratan hukum.

“Menurut pengakuan istrinya kalau selama ini Syarifuddin itu sering mengantar jemput istrinya ke kantor dan juga mengisi hari-harinya dengan berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Syarifuddin merupakan Manajer Operasi PT ARA dan statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit pembiayaan pada BTN Syariah Cabang Makassar tahun 2005-2008 yang merugikan negara senilai Rp44 miliar.

Syarifuddin sendiri mempunyai peranan sebagai pencari nasabah fiktif dan memanipulasi data-data pengadaan kendaraan mobil dan motor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar sebesar Rp44 miliar dengan total anggaran Rp66 miliar pada tahun anggaran (TA) 2008.

“Dengan penangkapan ini, maka kasus yang tertunda ini akan dilanjutkan kembali dengan menyiapkan semua berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” tegasnya. (ant)

 Komentar

 Terbaru

News13 Maret 2025 00:31
Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Sesalkan Kasus Kapolres Ngada, Minta Pemeriksaan Kejiwaan dan Transparansi Penyidikan
JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, menyesalkan kasus yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, A...
Pemerintahan12 Maret 2025 23:57
Wakil Wali Kota Makassar Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Babussalam, Tekankan Pentingnya Nilai Toleransi
MAKASSAR – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian selama bulan suci Ramadan, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, hadiri Safari Ramada...
Ekonomi & Bisnis12 Maret 2025 23:46
Lebaran 1446 H, Pelindo Regional 4 Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memprediksi arus penumpang di semua pelabuhan kelolaan akan mengalami peningkatan sebesar 3% ...
News12 Maret 2025 23:41
KALLA Land & Property Buka Puasa Bersama Karyawan dan 1500 Anak Panti Asuhan
MAKASSAR – KALLA Land & Property, salah satu unit bisnis di bawah naungan KALLA yang bergerak di bidang Property Development dan Property Co...