PINRANG — Ruslan Bin Lande (50), seorang Residivis Kasus Curanmor dan Curat di Kabupaten Pinrang kembali diringkus petugas dari Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang, Minggu (11/10/2020). Warga Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang ini diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi menjual motor curiannya di Kampung Baranti Kebupaten
Sidrap sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Baca Juga :
Data yang diperoleh lintasterkini.com, Ruslan telah 6 kali menjalani masa hukuman, dimana 5 diantaranya di Rutan Klas IIB Pinrang dan 1 kali di Rutan Klas IIB Barru. Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang pelaku lainnya yaitu Ancha (20), yang merupakan anak dari Ruslan.
Baca Juga :
Hasil interogasi, Ruslan mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian motor atau kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Pinrang. Saat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Ruslan mengaku melancarkan aksinya ditemani Ancha (anaknya). Sementara saat beraksi di Jalan Macan Kecamatan Watang Sawitto Kota Pinrang, Ruslan mengaku ditemani seorang rekannya yang lain.
Baca Juga :
Baca Juga :
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (13/10/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus Curanmor ini. “Benar, Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut AKP Dharma Praditya Negara.
Baca Juga :
Untuk diketahui, saat dilakukan pengembangan (Penunjukan TKP), pelaku Ruslan memberontak dan mencoba kabur melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur dan terarah, setelah sebelumnya didahului tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. (*)
Komentar