PINRANG — Terkait laporan Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menerpa Desa Desa Lembang Mesekada Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2018, kuasa hukum pelapor dari Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Suppirang Mesakada Sali-sali (SMS) meminta keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganannya.
Baca Juga :
“Kami sudah menemui penyidik SatReskrim Polres Pinrang dan meminta keseriusan mereka dalam penanganannya. Kami yakin, mereka akan bekerja profesional dan kasus ini segera diselesaikan,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Hardianto Masarrang kepada awak media, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga :
Menyikap hal itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi mengatakan, laporan dari aliansi tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga :
“Sementara ini, kami juga menuggu hasil koordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), apakah perkara itu terkait pelanggaran adminitrasi atau pidana,” kata AKP Dharma Praditya Negara.
Baca Juga :
Baca Juga :
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, Haeruddin Bakri yang ikut dikonfirmasi menyebutkan jika Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP terkait laporan tersebut telah rampung atau selesai dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Pinrang. “Pemeriksaannya sudah selesai dan LHP nya kita serahkan ke Bapak Bupati. Ini rahasia negara dan mekanismenya harus seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga :
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Markus Manna yang dikonfirmasi terkait hasil Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan laporan tersebut menyebutkan, dari beberapa poin yang dilaporkan aliansi, hanya satu poin tuduhan yang dibantah Kepala Desa Lembang Mesakada yaitu soal posisi anaknya yang berstatus staf di desa tersebut. (*)
Komentar