Logo Lintasterkini

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun

Budi S
Budi S

Jumat, 12 Februari 2021 08:41

Istimewa
Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga terjadi tindak pidana korupsi di lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terkait dengan pengelolaan dana investasi.

Bahkan status kasus dugaan korupsi ini, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2021 lalu. Ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beberapa waktu lalu. Yang kata dia, penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Leonard dikutip dari tribunnews, Jumat (12/02/2021).

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, kantor BPJS Ketenagakerjaan pun digeledah pada 18 Januari lalu. Turut disita sejumlah dokumen.

Kendati begitu, Kejagung belum menatapkan tersangka pada kasus dugaan ini. Meski diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp20 triliun.

Seperti yang dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Angka fantastis itu dibukukan hanya dalam tiga tahun belakangan ini.

“Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi,” kata Febrie.

Meski demikian, Kejagung RI masih menunggu hasil pemeriksaan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kerugian negara tersebut.

“BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini. Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis,” tutup Febrie. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...