Logo Lintasterkini

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun

Budi S
Budi S

Jumat, 12 Februari 2021 08:41

Istimewa
Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga terjadi tindak pidana korupsi di lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terkait dengan pengelolaan dana investasi.

Bahkan status kasus dugaan korupsi ini, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2021 lalu. Ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beberapa waktu lalu. Yang kata dia, penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Leonard dikutip dari tribunnews, Jumat (12/02/2021).

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, kantor BPJS Ketenagakerjaan pun digeledah pada 18 Januari lalu. Turut disita sejumlah dokumen.

Kendati begitu, Kejagung belum menatapkan tersangka pada kasus dugaan ini. Meski diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp20 triliun.

Seperti yang dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Angka fantastis itu dibukukan hanya dalam tiga tahun belakangan ini.

“Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi,” kata Febrie.

Meski demikian, Kejagung RI masih menunggu hasil pemeriksaan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kerugian negara tersebut.

“BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini. Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis,” tutup Febrie. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...