Logo Lintasterkini

Pelaku Bom Gereja Samarinda Dimassa Sampai Bonyok

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 14 November 2016 00:23

Lokasi pelemparan bom low explosive di Samarinda.
Lokasi pelemparan bom low explosive di Samarinda.

BALIKPAPAN – Gereja Oikumene Samarinda, Minggu tadi pagi (13/11/2016) dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal. Akibatnya 5 orang terkena bom, dan saat ini mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit setempat.

Saat ini pelaku pelempar bom Gereja Oikumene Samarinda sudah diamankan jajaran kepolisian Polres Samarinda, Minggu (13/11/2016). Kapolda Kaltim melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan menyatakan pelaku pelempar bom bernama Johanda dalam kondisi sehat.

“Dia (pelaku) dalam kondisi sadar dan sehat. Saat ini diamankan di Markas Kepolisian setempat (Polresta Samarinda), diperiksa penyidik,” katanya.

Pelaku pelempar bom tersebut sempat dihakimi massa, sebelum diamankan pihak kepolisian. Wajah pelaku yang mengenakan baju hitam berambut gondrong tersebut bonyok. Darah tampak di jidat, pelipis mata, hidung, dan bibir sesaat diamankan pihak berwajib.

“Terkait itu prinsipnya nanti kami akan jelaskan setelah proses pendalaman selesai,” ujarnya.

Meledaknya bom di depan Gereja Oikumene AKBP RT 03 nomor 32 Jalan Cipto Mangun Kusumo Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir sekitar 10.00 Wita mengejutkan semua pihak. Tak terkecuali pihak kepolisian.

Sebanyak 5 korban mengalami luka bakar akibat terkena ledakan. Parahnya, korban merupakan balita yang ikut orangtuanya melaksanakan ibadah.

Dari Kartu Tanda Penduduk yang didapat dari pelaku, Johanda ini beralamat Perum Citra Kasih Blok E nomor 30 Neohon, Kelurahan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Sementara berdasar dari catatan kepolisian, pria berusia 35 tahun itu ternyata pernah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Pelaku dipenjara sejak 4 Mei 2011, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 2195/Pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan vonis hukuman penjara 3,5 tahun. Namun ia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi tanggal 28 Juli 2014. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...