JAKARTA — Jamaah umrah yang telah kembali dari Tanah Suci, Mekah yang tiba di tanah air harus bersabar untuk bisa langsung pulang ke rumah mereka. Pasalnya, sebagaimana warga negara yang bepergian dari luar negeri, para jamaah juga wajib menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.
Sambil menunggu hasil tes, maka jamaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Menurut Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito baru-baru ini, hal itu dilakukan untuk memastikan kesehatan para jamaah.
“Apabila tes menunjukkan hasil yang positif Covid-19, maka jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jamaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif, wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” jelas Prof. Wiku menjawab pertanyaan media.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.
Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jamaah. Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umroh agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah di Tanah Suci.
Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan selama berada di tanah suci. (*)
Komentar