Logo Lintasterkini

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seniman Asal Jakarta Ditangkap Polres Pinrang

Maulana Karim
Maulana Karim

Minggu, 14 November 2021 15:20

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Pinrang. (Istimewa).
Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Pinrang. (Istimewa).

PINRANG– Seorang seniman asal Jakarta terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Pria bernama Muhammad Yamin alias Acil itu ditangkap Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria 25 tahun tersebut diamankan berdasar pada laporan polisi pada tanggal 13 November 2021 terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Jadi dari laporan kami terima akhirnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga diamankan di Kabupaten Sidrap melalui koordinasi Polres Sidrap,” kata AKP Deki dalam keterangannya, Ahad (14/11/21)

Dia menerangkan, bahwa terduga palaku (Acil) dan korban berinisial BSR (13) berpacaran. Namun belakangan, pelaku mengajak korban tinggal bersama di rumah kost yang telah disewa di Jl. Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.

Disitu, pelaku pun menjalankan aksinya dengan membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi korban dan pelaku ini awalnya memang pacaran lalu sewa rumah kost disitu mereka akhirnya melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Deki

Tak sampai disitu, lanjut AKP Deki, pelaku ini juga menyuruh korban bekerja di sebuah kafe sebagai pelayan. Dan dari gaji korban itu, kebutuhan sehari-hari pelaku pun dibiayai.

Atas kejadian itu, keluarga korban pun akhirnya tahu dan melaporkan terduga pelaku di Mapolres Pinrang.

“Dari hasil interogasi, pelaku ini telah mengakui perbuatannya, dia juga mengaku jika dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah kost itu,” terang AKP Deki

Atas perbuatannya, kini Seniman Asal Jakarta itu pun akhirnya mendekam di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...