PINRANG– Seorang seniman asal Jakarta terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Pria bernama Muhammad Yamin alias Acil itu ditangkap Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria 25 tahun tersebut diamankan berdasar pada laporan polisi pada tanggal 13 November 2021 terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Jadi dari laporan kami terima akhirnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga diamankan di Kabupaten Sidrap melalui koordinasi Polres Sidrap,” kata AKP Deki dalam keterangannya, Ahad (14/11/21)
Baca Juga :
Dia menerangkan, bahwa terduga palaku (Acil) dan korban berinisial BSR (13) berpacaran. Namun belakangan, pelaku mengajak korban tinggal bersama di rumah kost yang telah disewa di Jl. Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.
Disitu, pelaku pun menjalankan aksinya dengan membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Jadi korban dan pelaku ini awalnya memang pacaran lalu sewa rumah kost disitu mereka akhirnya melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Deki
Tak sampai disitu, lanjut AKP Deki, pelaku ini juga menyuruh korban bekerja di sebuah kafe sebagai pelayan. Dan dari gaji korban itu, kebutuhan sehari-hari pelaku pun dibiayai.
Atas kejadian itu, keluarga korban pun akhirnya tahu dan melaporkan terduga pelaku di Mapolres Pinrang.
“Dari hasil interogasi, pelaku ini telah mengakui perbuatannya, dia juga mengaku jika dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah kost itu,” terang AKP Deki
Atas perbuatannya, kini Seniman Asal Jakarta itu pun akhirnya mendekam di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar