Logo Lintasterkini

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seniman Asal Jakarta Ditangkap Polres Pinrang

Maulana Karim
Maulana Karim

Minggu, 14 November 2021 15:20

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Pinrang. (Istimewa).
Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Pinrang. (Istimewa).

PINRANG– Seorang seniman asal Jakarta terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Pria bernama Muhammad Yamin alias Acil itu ditangkap Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria 25 tahun tersebut diamankan berdasar pada laporan polisi pada tanggal 13 November 2021 terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Jadi dari laporan kami terima akhirnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga diamankan di Kabupaten Sidrap melalui koordinasi Polres Sidrap,” kata AKP Deki dalam keterangannya, Ahad (14/11/21)

Dia menerangkan, bahwa terduga palaku (Acil) dan korban berinisial BSR (13) berpacaran. Namun belakangan, pelaku mengajak korban tinggal bersama di rumah kost yang telah disewa di Jl. Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.

Disitu, pelaku pun menjalankan aksinya dengan membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi korban dan pelaku ini awalnya memang pacaran lalu sewa rumah kost disitu mereka akhirnya melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Deki

Tak sampai disitu, lanjut AKP Deki, pelaku ini juga menyuruh korban bekerja di sebuah kafe sebagai pelayan. Dan dari gaji korban itu, kebutuhan sehari-hari pelaku pun dibiayai.

Atas kejadian itu, keluarga korban pun akhirnya tahu dan melaporkan terduga pelaku di Mapolres Pinrang.

“Dari hasil interogasi, pelaku ini telah mengakui perbuatannya, dia juga mengaku jika dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah kost itu,” terang AKP Deki

Atas perbuatannya, kini Seniman Asal Jakarta itu pun akhirnya mendekam di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...