Logo Lintasterkini

Aksi Ugal-Ugalan Pengendara di Jalan Ap Pettarani Tercapture ETLE

Fakra
Fakra

Senin, 15 Januari 2024 12:41

aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar terekam ETLE. (Foto:ist)
aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar terekam ETLE. (Foto:ist)

MAKASSAR – Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Minggu 14 Januari 2024.

Dirlantas Polda Sulsel merinci, dari banyak penelitian dan hasil pemetaan, data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sambung Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Pasalnya, melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, tapi melalui ETLE bisa dilakukan.

“Beberapa hal diantaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta  merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid,” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut,” tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir. Sambung Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan” Tandas Dirlantas Polda Sulsel.(***)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis24 Oktober 2024 12:14
UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Ekonomi & Bisnis24 Oktober 2024 12:01
Snow Transylvania Tawarkan Berbagai Promo Menarik di acara Halloween Trans Snow World Makassar
MAKASSAR – Perayaan Halloween masih beberapa hari lagi, tapi euphoria Halloween sudah sangat terasa di Trans Snow World Makassar. Dengan mengusu...
Nasional24 Oktober 2024 11:43
Frederik Kalalembang: Perkuat Keamanan Siber, Awasi Penyedia Internet, dan Majukan Perfilman Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI, Frederik Kalalembang, menegaskan komitmennya untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia, mengawasi penyedia layanan interne...
News24 Oktober 2024 07:56
Akui Senang Bisa Main Bola Bareng, Warga Lutim Akui Andi Sudirman Sosok yang Merakyat
LUWU TIMUR – Andi Sudirman Sulaiman bermain bola persahabatan dengan masyarakat Luwu Timur di Stadion Andi Hasan Opu To Hatta, Kecamatan Malili,...