PINRANG – Sebagai langkah tindaklanjut dari penertiban Balap Liar (Bali) yang dilaksanakan, jajaran Satlantas Polres Pinrang, Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan tersebut.
“Dalam operasi penertiban yang kita lakukan di jalur dua Kecamatan Paleteang tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 21 unit motor. Kami akan mengambil langkah tegas akan permasalan ini,” tegas Dessy, Senin (15/2/2016).
Menurut mantan Kasat Binmas Polres Gowa ini, sesuai pasal 297 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelaku balapan liar dijalan akan dikenai pidana kurungan minimal 1 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 3.000.000,-. Selain menindak pelakunya, motor para pelaku akan dikandangkan selama satu bulan, dan untuk knalpot racing akan dimusnahkan.
Baca Juga :
“Semoga dengan penindakan tegas dari kami, bisa menjadi efek jera buat para pelaku balap liar di Kabupaten Pinrang. Aksi mereka sudah sangat meresahkan warga Pinrang, dan selain membahayakan nyawa pelakunya sendiri, aksi itu juga mengancam nyawa orang lain,” ungkapnya.
Atas nama Satlantas Polres Pinrang, Dessy menghimbau, seluruh masyarakat Pinrang, khususnya para kawula muda agar berlaku tertib dalam berlalu lintas. Karena balapan liar merupakan perilaku menyimpang yang harus menjadi perhatian dan merupakan tanggung jawab bersama.
“Marilah kita bersama sama menciptakan lingkungan yang tertib sehingga terwujud situasi lalu lintas yang berkeselamatan. jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” pinta Dessy.
Diakhir kata Dessy Menyampaikan, untuk memaksimalkan pelayanan satuannya kepada masyarakat Pinrang, khususnya terkait Balap Liar, Laka Lantas dan hal lainnya, pihaknya telah menyediakan nomor call center (0852 5778 5994), yang bisa dihubungi setiap saat (24 Jam).
“Insya Allah, personiel kami akan bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dari masyarakat,” janjinya. (*)
Komentar