PINRANG – Dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, selain penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang juga menangani persoalan perdata, dimana fungsi ini dijalankan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Olehnya itu, menindaklanjuti program dari Kekaksaan Agung, Senin (15/2/2016), dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Pinrang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang, PDAM Tirta Sawitto (TS) Pinrang dan PT Pegadaian Cabang Pinrang yang berlangsung di aula Kantor Kejari Pinrang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsah dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan perintah Undang Undang, fungsi dan tugas yang diemban seksi Datun meliputi aspek bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Baca Juga :
“Sebetulnya, peran dan tugas seksi Datun juga cukup besar kontribusinya di Kejaksaan, salah satunya dalam hal melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi atau lainnya. Namun karena jarang terekspose, seksi ini seperti tidak terlihat kinerjanya,” ungkap Sri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Peran sentral lainnya lanjut Sri, saat Datun tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam upaya bantuan hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD serta demi kepentingan masyarakat umum lainnya.
“Tetapi, MoU ini tidak bisa berjalan maksimal tanpa ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus atau SKK dari pihak yang terkait dalam MoU,” terang Sri.
Olehnya itu jelas Sri, penandatangan MoU ini langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan pemberian SKK dari BPN Pinrang, PDAM Tirta Sawitto dan PT Pegadaian Cabang Pinrang kepada Seksi Datun Kejari Pinrang.
Sementara itu, pihak BPN Pinrang, PDAM Tirta Sawitto dan PT Pegadaian Cabang Pinrang, menyikapi dengan antusias adanya MoU ini. Mereka menilai, dengan mendapatkan bantuan hukum dan lainnya dari seksi Datun Kejari Pinrang, hal itu sangat membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan di institusinya masing masing. (*)
Komentar