MAKASSAR – Direktorat Polair Polda Sulsel berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis ballo. Miras lokalan tersebut diangkut dengan Kapal Motor (KM) Berkah Ilahi. Rencananya puluhan jerigen miras akan dibawa ke Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa(14/2/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com, penyitaan miras lokal bermula bermula ketika Direktorat Polair Polda Sulsel melakukan patroli di sebelah Timur Pulau Barrang Lompo. Curiga dengan tiga kapal motor yang sementara berlayar, petugas menghampiri kapal itu dan memeriksanya.
Hasil pemeriksaan ketiga kapal dengan nahkodan masing-masing KM Batilang Jaya yang dinahkodai Syahril (35). Nakhoda INI warga Pulau Barrang Lompo. Dari kapal ini petugas mengamankan 5 buah jerigen miras berisikan 35 liter ballo, 9 jerigen ukuran 5 liter berisi miras tradisonal jenis sofi.
KM Berkah Ilahi yang dinahkodai Yusuf (35), warga Pulau Barrang Lompo. Dari kapal ini, petugas juga mengamankan miras tradisional jenis sofi. Miras ini dimasukkan dalam jerigen berbagai ukuran yakni 1 jerigen ukuran 35 liter, 2 jerigen berukuran 5 liter, 8 botol bekas aqua berukuran 1,5 ml, 6 botol bekas aqua berukuran 600 ml.
Sementara kapal yang ketiga yakni KM Murni Jaya yang dinahkodai Kasim (35), warga Barrang Lompo, petuas mengamankan barang bukti miras tradisional jenis sofi, yang dikemas dalam berbagai ukuran jerigen. Masing-masing 1 jerigen berukuran 5 liter, 1 botol bekas aqua berukuran 1.5 ml, dan 128 keping sisik penyu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis, (15/2/2017) membenarkan penyitaan miras tradisional jenis ballo dan sofi yang diangkut oleh tiga kapal motor di Perairan Pulau Barrang Lompo. Ketiga pelaku, juga merupakan warga asli di pulau tersebut.
“Tiga kapal itu masih dalam pemeriksaan Direktorat Polair Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan sementara, nahkoda mengaku jika 128 keping sisik penyu itu diperoleh dari Ambon. Atas perbuatan ketiga nahkoda yang melawan hukum, maka mereka akan dijerat pasal 300 KUHP sub pasal 536 KUHP dan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA),” papar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (*)
Komentar