Logo Lintasterkini

3 Nakhoda Pengangkut Miras Diamankan Ditpolair Polda Sulsel

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 15 Februari 2017 12:16

Barang bukti miras tradisional yang diangkut 3 nakhoda kapal.
Barang bukti miras tradisional yang diangkut 3 nakhoda kapal.

MAKASSAR – Direktorat Polair Polda Sulsel berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis ballo. Miras lokalan tersebut diangkut dengan Kapal Motor (KM) Berkah Ilahi. Rencananya puluhan jerigen miras akan dibawa ke Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa(14/2/2017).

‎Informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com, penyitaan miras lokal bermula bermula ketika Direktorat Polair Polda Sulsel melakukan patroli di sebelah Timur Pulau Barrang Lompo. Curiga dengan tiga kapal motor yang sementara berlayar, petugas menghampiri kapal itu dan memeriksanya.

Hasil pemeriksaan ketiga kapal dengan nahkodan masing-masing KM Batilang Jaya yang dinahkodai Syahril (35). Nakhoda INI warga Pulau Barrang Lompo. Dari kapal ini petugas mengamankan 5 buah jerigen miras berisikan 35 liter ballo, 9 jerigen ukuran 5 liter berisi miras tradisonal jenis sofi.

KM Berkah Ilahi yang dinahkodai Yusuf (35), warga Pulau Barrang Lompo. Dari kapal ini, petugas juga mengamankan miras tradisional jenis sofi. Miras ini dimasukkan dalam jerigen berbagai ukuran yakni 1 jerigen ukuran 35 liter, 2 jerigen berukuran 5 liter, 8 botol bekas aqua berukuran 1,5 ml, 6 botol bekas aqua berukuran 600 ml.

Sementara kapal yang ketiga yakni KM Murni Jaya yang dinahkodai Kasim (35), warga Barrang Lompo, petuas mengamankan barang bukti miras tradisional jenis sofi, yang dikemas dalam berbagai ukuran jerigen. Masing-masing 1 jerigen berukuran  5 liter, 1 botol bekas aqua berukuran  1.5 ml, dan 128 keping sisik penyu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis, (15/2/2017) membenarkan penyitaan miras tradisional jenis ballo dan sofi yang diangkut oleh tiga kapal motor di Perairan Pulau Barrang Lompo. Ketiga pelaku, juga merupakan warga asli di pulau tersebut.

“Tiga kapal itu masih dalam pemeriksaan Direktorat Polair Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan sementara, nahkoda mengaku jika 128 keping sisik penyu itu diperoleh dari Ambon. Atas perbuatan ketiga nahkoda yang melawan hukum, maka mereka akan dijerat pasal 300 KUHP sub pasal 536 KUHP dan pasal  40 ayat  (2) Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA),” papar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (*)

 Komentar

 Terbaru

News15 Juli 2025 09:56
Reklame Liar Ditertibkan, Pemkot Makassar Rencana Tata Ulang Letak Lokasi Iklan
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang tidak...
News15 Juli 2025 09:45
Dipimpin Bupati, Polres Toraja Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Pallawa 2025
TORAJA UTARA – Operasi Patuh Pallawa kembali digelar. Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2025 dilakukan secara serentak di seluruh Wilayah...
News15 Juli 2025 08:18
Ruang Kerja Legislator Jadi Ruang Dialog Seni: DKSS dan DPRD Sulsel Bahas Masa Depan Kesenian
MAKASSAR – Ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sulsel hari itu bukan hanya jadi tempat formal, tetapi berubah menjadi ruang dialog seni yang hangat. Au...
News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...