PINRANG – Aksi penyalahgunaan atau mencuri aliran listrik dengan cara mencantol yang dilakukan pengelola Wisma Raja Laut Pinrang yang berbuntut pencabutan KWH Meter, Rabu (14/3/2018) siang kemarin, akhirnya diikuti turunnya sanksi tegas dari PT PLN selaku pihak yang dirugikan.
Sanksi tegas yang diberikan pihak PLN kepada pengelola Wisma milik H Dawang, terpidana mati kasus narkoba tersebut yaitu denda puluhan juta rupiah.
“Wisma tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan listrik dan sanksinya yaitu denda sebesar Rp60 jutaan,” ungkap Manajer PLN Rayon Watang Sawitto Pinrang, H Akil saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (15/3/2018) via selulernya.
Baca Juga :
Akil menambahkan, terkait sanksi tersebut, pihak pengelola Wisma sudah menyatakan menerima dan siap membayar denda tersebut dengan cara diangsur.
“Pihak pengelola sudah menyatakan menerima dan kami berikan keringanan membayar sanksi dendanya dengan cara diangsur. Olehnya, KWH Meternya telah kita pasang kembali,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perbuatan pencurian listrik yang dilakukan pihak pengelola Wisma Raja Laut terbongkar saat Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Wilayah Sultanbatara didampingi personel pengamanan dari Polda Sulsel dan tim P2TL PLN Area Pinrang melakukan Operasi (Ops) pemeriksaan di wisma tersebut, Rabu (14/3/2018) siang kemarin.
Akibat temuan itu, tim Ops langsung melakukan pencabutan KWH Meter milik wisma tersebut. (*)
Komentar