Logo Lintasterkini

Pelanggaran Prokes di Kecamatan Tamalate akan Terpantau Kamera CCTV

Budi S
Budi S

Kamis, 15 April 2021 18:10

Master Recover Tamalate Pimpin Bimtek
Master Recover Tamalate Pimpin Bimtek

MAKASSAR – Berbagai upaya dilakukan Pemkot Makassar untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Baru-baru ini, program Makassar Recover dicanangkan.

Di Kecamatan Tamalate, ribuan warga dilibatkan dalam Tim Detektor. Mereka telah dibekali bimbingan teknis. Nantinya melakukan sensus kesehatan di 11 wilayah kelurahan.

Makassar Recover diketahui adalah program multi inovasi. Danny-Fatma juga akan memulihkan kondisi perekonomian di masa pandemi saat ini.

Dipercaya menjadi Master Recover Tamalate, Fahyuddin berupaya menjalankan amanah itu. Memulihkan ekonomi masyarakat.

Yang kata dia, ke depan tidak ada lagi pembatasan jam malam atau aktivitas masyarakat dan tempat usaha.

“Aktivitas akan dipantau melalui CCTV. Utamanya di tempat usaha agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes),” kata Fahyuddin, Kamis (15/04/2021).

Pantauan pelanggaran prokes lewat CCTV itu, akan terkoneksi dengan ruangan War Room di Kantor Kecamatan Tamalate.

Saat ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke para pelaku usaha.

“Seluruh pelaku bisnis usaha telah mendapat surat edaran berisi imbauan agar melaporkan kegiatan di tempat usahanya yang berpotensi mempertemukan orang banyak. Baik itu lokasinya dalam gedung restoran, cafe, maupun aula perkawinan,” ucapnya.

“Di kantor Kecamatan Tamalate, kami sudah siapkan satu unit layar monitor yang diperuntukan memonitor kegiatan tempat usaha. Kami harapkan pelaku usaha dapat bekerja sama. Melaporkan kegiatan pertemuan yang berlangsung di tempat usahanya baik rapat biasa hingga perkawainan,” lanjut Fahyuddin.

Setiap pertemuan yang terlapor lanjut Fahyuddin, juga bakal dimonitor melalui aplikasi Zoom yang tersambung di Warr Room.

“Selama kegiatan pertemuan berlangsung, maka selama itu pula kami pantau pelaksanaannya. Pemantauannya dengan aplikasi Zoom. Sejauh ini belum ada undangan yang masuk dari pelaku usaha,” tuturnya.

Fahyuddin menambahkan, upaya ini juga melibatkan unsur TNI/Polri. Pelaku usaha yang tidak ingin menerapkan prokes bakal ditindaktegas. Sanksinya hingga pencabutan izin usaha.

“Bagi pelaku usaha atau pemilik tempat pertemuan tidak melaporkan aktivitas kegiatan sudah pastinya akan kami tegur. Bila masih belum bekerjasama, kami akan sanksi. Ini kami bekerja Tripika melibatkan TNI dan Polri,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...