GOWA– Kepolisian Resor (Polres) Gowa akhirnya memanggil dan memeriksa oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gowa, pada Kamis (15/7/2021).
Polisi memeriksa oknum satpol PP Gowa itu lantaran aksi dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pasangan suami-istri di salah satu Cafe yang terletak di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan, pemeriksaan kepada oknum Satpol-PP ini dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari kedua korban pemilik cafe.
Baca Juga :
“Berdasar pada laporan polisi yang kami terima terduga berinisial MR (57) yang merupakan anggota satpol PP Gowa sementara kita periksa,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir bersama Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (15/7/2021).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiaya, kata Tri pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang hadir pada saat kejadian.
“Jadi selain pelaku, kami juga memeriksa saksi-saksi yakni 2 orang dari anggota Polri, 2 dari Satpol PP, 2 orang korban, dan 1 orang dari masyarakat,” kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan.
Adapun untuk hasil pemeriksaan dari terduga pelaku, kata dia, pihaknya akan menyampaikan setelah gelar perkara dilakukan. Begitu juga dengan penetapan status terduga pelaku.
“Untuk saat ini oknum satpol PP Gowa tersebut masih berstatus terduga pelaku. Dugaan ancaman hukuman terhadap terduga pelaku melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih jauh, AKBP Tri juga menghimbau kepada masyarakat agar mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami harap masyarakat bisa tetap tenang, Kita akan bekerja secara profesional,” terang Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan. (*)
Komentar