MAKASSAR – Sesuai dengan nomor S-769/KASN/8/2015 tentang pengawasan pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan struktural eselon II, III dan IV di Pemerintah Kota Makassar, ASN meminta Walikota Makassar untuk melakukan seleksi terbuka ulang dalam pengisian dan penggantian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Namun, Sekretaris kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh menjelaskan lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan diulang, apalagi lelang jabatan tersebut telah memasuki tahap evaluasi.
Lelang jabatan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) kini mulai menuai polemik pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Betapa tidak, lelang jabatan SKPD kota Makassar dianggap memiliki banyak pelanggaran aturan dari lelang jabatan yang dilaksanakan selama ini, namun Pemkot Makassar bersikukuh akan tetap melanjutkan lelang jabatan yang telah sampai pada tahap evaluasi
Baca Juga :
Diketahui, Pemkot Makassar telah melakukan koordinasi sebelumnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sebelum melaksanakan lelang jabatan secara terbuka.
“Kalaupun ada hal-hal pelanggaran KASN yang dilakukan Pemkot Makassar, mengapa saat menghadap ke Menpan, tidak diarahkan ke KASN” ujarnya.
Indikator dari lelang jabatan yang dilakukan Walikota yakni untuk mencapai RPJMD, telah sampai pada tahap evaluasi pada lelang jabatan dan dikatakan telah memiliki data taentang potensi PNS kota Makassar dari hasil assesment timsel.
“Jadi pastinya kita akan mengambil tindakan dari evaluasi yang kita lakukan, apalagi jika kinerjanya tidak begitu bagus,” jelasnya.pada saat jumpa persnya di ruang rapat Sekda kantor Pemkot Makassar. Senin, (14/9/2015). (azho)
Komentar