Logo Lintasterkini

Diduga Rusak Lingkungan, Walhi Babel Tolak Aktivitas Tambang Timah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 15 Oktober 2017 03:38

Aktivis Walhi yang menolak tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivis Walhi yang menolak tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

PANGKALPINANG – Aktifis WALHI Kepulauan Bangka Belitung melakukan aksi menolak aktifitas tambang timah yang beroperasi di darat dan pesisir laut Bangka Belitung. Aktifitas tambang sejak masa kolonial hingga sekarang menyisakan kerusakan ekologi yang tersebar di Kepulauan Bangka dan Belitung, sebagai wilayah kepulauan Provinsi Bangka Belitung, dihadapkan pada situasi krisis yang sulit dipulihkan.

Akibat dalam kurun waktu yang sangat panjang, sumber daya alamnya salah satunya timah, dikeruk untuk memenuhi pasokan timah global ke sepuluh negara antara lain Perancis, Jerman, Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Jepang dan Singapura. Pengerukan hasil tambang itu tanpa pernah menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Terlebih keselamatan rakyat di dalamnya. Dengan luas Kepulauan Bangka Belitung 1,6 juta hektar, 3/4 dari luas wilayahnya masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar maupun inkonvensional. Ruang hidup dan ruang kelola rakyat dikepung oleh industri timah. Ini belum termasuk dengan berbagai izin lainnya seperti HGU industri kehutanan.

Aktivitas tambang timah di darat dan laut telah menimbulkan berbagai dampak signifikan. Tambang timah di darat telah mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan. Tambang di laut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem pesisir dan perairan laut. Hingga pada akhirnya berdampak pada sekitar 45 ribu nelayan tradisional yang mengandalkan hidupnya dari pesisir dan laut.

Ironisnya, menempatkan Provinsi berada di urutan tertinggi dengan kondisi lahan rusak dan kondisi kritis atau sangat kritis, dibandingkan dengan provinsi lainnya yakni mencapai 1.053.253,19 hektar atau 62 persen dari luas daratan Babel. Bukan hanya krisis lingkungan hidup dan keselamatan rakyat yang terancam.

[NEXT]

Ekonomi masyarakat, khususnya nelayan terancam dengan semakin massifnya tambang timah beroperasi. Jika tambang timah selalu digembar-gemborkan sektor yang menghasilkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional atau daerah, faktanya kerugian negara juga begitu besar akibat dari tata kelola yang buruk.

Ini terkonfirmasi dengan temuan Korsup Minerba KPK yang menemukan ada 601 IUP yang belum CnC atau sekitar 55 persen dari total 1085 IUP. Inilah yang nampaknya menjadi tali temali korupsi di sektor tambang timah. Dari tahun 2004-2014, ICW mencatat kerugian negara dari timah sebesar 68 trilyun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak.

Tambang sebagai tulang punggung atau sandaran ekonomi yang konon bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah juga terbantahkan. Selama tiga tahun (2015-2017) DBH Pertambangan Mineral dan Batubara untuk provinsi Bangka Belitung sebesar Rp383,87 Milyar dengan rerata tiap tahun sebesar Rp127,95 Milyar.

Di mana pendapatan Iuran tetap sebesar Rp117,85 Milyar (31%) atau rerata tiap tahun sebesar Rp39,23 Milyar. Sementara untuk pembayaran royalty sejumlah Rp266,02 (69%) Milyar atau rerata tiap tahun senilai Rp88,67 Milyar. Ini belum termasuk dengan hitungan kerugian negara dan rakyat akibat bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran, dan juga ancaman bagi generasi Babel yang akan datang.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, WALHI sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada persoalan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Organisasi ini juga memiliki perhatian pada tata kelola pemerintahan yang baik menilai kondisi krisis lingkungan hidup dan hilangnya sumber-sumber ekonomi masyarakat dan ekonomi bangsa berada pada situasi yang harus diselamatkan.

[NEXT]

Untuk itulah, dengan upaya struktural dan sistematis yang harus dilakukan oleh negara, sebagai pemegang mandat Konstitusi. Karena itu, Walhi mendesak:

1. Presiden, Joko Widodo segera mengeluarkan kebijakan moratorium industri timah di Bangka Belitung yang bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat dan memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, berupa Peraturan Presiden. Kebijakan moratorium ini sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas tambang timah dan beralih ke sumber ekonomi lain yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti sektor pertanian dan perikanan

2. Kebijakan moratorium yang dikeluarkan harus berbasis capaian dengan indikator yang jelas dan dibarengi dengan langkah-langkah:
– Melakukan audit lingkungan hidup
– Melakukan review perizinan
– Melakukan penegakan hukum

3. Melakukan pemulihan lingkungan hidup, dan memastikan lubang-lubang tambang direklamasi sebagai salah satu kewajiban bagi perusahaan

Walhi juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung perjuangan menyelamatkan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat di Kepulauan Bangka Belitung dengan mendesak agar Presiden mengeluarkan kebijakan moratorium tersebut.

Serta mendorong industri timah maupun industri elektronik bertanggungjawab terhadap bisnis mereka yang merusak lingkungan, merampas ruang hidup dan kelola masyarakat baik petani maupun nelayan, serta diduga melanggar hak asasi manusia. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...