Logo Lintasterkini

Koruptor Rp41 Miliar Diancam 20 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 15 November 2012 08:33

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengancam kurungan penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di BRI Cabang Somba Opu, Makassar senilai Rp41 miliar, Tajang HS.

“Untuk terdakwa kami memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Apalagi jumlah kerugian negara sangat besar yakni sebesar Rp41 miliar,” kata JPU Nurhadi, di Makassar, Rabu.

Terdakwa yang juga Direktur PT A Tiga Sengkang itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjalani persidangan, Tajang juga pernah terseret dalam kasus yang sama yakni kredit fiktif. Namun kejahatan terdakwa dilakukan di BNI OTO 2007 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp27 miliar.

Bahkan dalam kasus itu, terdakwa telah divonis dua tahun penjara. Namun proses hukumnya masih terus berjalan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel karena terdakwa keberatan atas putusan majelis hakim dan melakukan banding.

Diketahui, terdakwa juga pernah menjadi buronan Kejati Sulsel selama 11 bulan, pelariannya harus berakhir pada September 2012 karena tim Satgas Intelijen Kejagung berhasil meringkus terdakwa di Jawa Barat.

Terdakwa ditangkap di kediaman isteri mudanya di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang juga merupakan rumah kontrakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik dibidang pidana khusus terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik terdakwa Tajang.

Dia menyebutkan tim penyidik melakukan inventarisasi dan menelusuri penggunaan dana sebesar Rp41 miliar, uang pembiayaan penyaluran sekitar 500 unit kendaraan bermotor melalui PT A Tiga Sengkang milik Tajang.

Selain itu, penyidik juga mempelajari laporan keuangan perusahaan tersebut karena selama dalam pelarian PT A Tiga tetap berjalan.

Nur Alim menyebutkan, inventarisasi aset milik Tajang itu diperlukan untuk memulihkan kerugian negara. Termasuk jika perbuatan terdakwa terbukti di pengadilan. (ant)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...