Logo Lintasterkini

Koruptor Rp41 Miliar Diancam 20 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 15 November 2012 08:33

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengancam kurungan penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di BRI Cabang Somba Opu, Makassar senilai Rp41 miliar, Tajang HS.

“Untuk terdakwa kami memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Apalagi jumlah kerugian negara sangat besar yakni sebesar Rp41 miliar,” kata JPU Nurhadi, di Makassar, Rabu.

Terdakwa yang juga Direktur PT A Tiga Sengkang itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjalani persidangan, Tajang juga pernah terseret dalam kasus yang sama yakni kredit fiktif. Namun kejahatan terdakwa dilakukan di BNI OTO 2007 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp27 miliar.

Bahkan dalam kasus itu, terdakwa telah divonis dua tahun penjara. Namun proses hukumnya masih terus berjalan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel karena terdakwa keberatan atas putusan majelis hakim dan melakukan banding.

Diketahui, terdakwa juga pernah menjadi buronan Kejati Sulsel selama 11 bulan, pelariannya harus berakhir pada September 2012 karena tim Satgas Intelijen Kejagung berhasil meringkus terdakwa di Jawa Barat.

Terdakwa ditangkap di kediaman isteri mudanya di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang juga merupakan rumah kontrakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik dibidang pidana khusus terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik terdakwa Tajang.

Dia menyebutkan tim penyidik melakukan inventarisasi dan menelusuri penggunaan dana sebesar Rp41 miliar, uang pembiayaan penyaluran sekitar 500 unit kendaraan bermotor melalui PT A Tiga Sengkang milik Tajang.

Selain itu, penyidik juga mempelajari laporan keuangan perusahaan tersebut karena selama dalam pelarian PT A Tiga tetap berjalan.

Nur Alim menyebutkan, inventarisasi aset milik Tajang itu diperlukan untuk memulihkan kerugian negara. Termasuk jika perbuatan terdakwa terbukti di pengadilan. (ant)

 Komentar

 Terbaru

Nasional18 Januari 2025 19:23
Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025
JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17-an bulan Januari Tahun 2025, Upacara Bendera ini dipi...
Tokoh18 Januari 2025 17:16
Siapa Irjen Pol Yuda Gustawan? Sosok Hebat di Balik Jabatan Baru Wakabaintelkam Polri Pengganti Irjen Pol Merdisyam
Irjen Polisi Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H. resmi diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Wakabaintelkam Polri)....
News18 Januari 2025 16:11
Haka Auto-Voltron Resmikan SPKLU DC Charging CCS 2 60 kW di Haka Karebosi Makassar
MAKASSAR– Komitmen aktif Haka Auto untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia kembali direalisasikan Jumat 17 Januari 2025...
News18 Januari 2025 15:40
Begini Penampakan Jogging Track Lapangan Syekh Yusuf Gowa yang Semakin Cantik
GOWA – Proses renovasi Jogging Track di Lapangan Syekh Yusuf kini memasuki tahap akhir. Penampakan dari udara pada Januari 2025, menunjukkan hasil y...