MAKASSAR – Tiga tersangka yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Gowa dalam kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang disertai kekerasan(curas) di beberapa lokasi berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel. Kawanan tersangka terbilang sadis dalam melancarkan aksinya ini yakni Muh. Yoko alias Sobek (21), Erwinsyah (21), Ipang Botto (35).
Penangkapan terhadap ketiga kawanan tersangka pencurian di sebuah rumah tepatnya di samping Kantor Samsat Kabupaten Gowa ini berawal saat salah satu dari tersangka yakni Muh. Yoko terlebih dulu diringkus saat petugas kepolisian melacak keberadaannya di Jalan Syech Yusuf Kabupaten Gowa.
Tanpa perlawanan Yoko dibekuk. Tersangka ini kemudian digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning. Di hadapan Polisi, Yoko mengakui perbuatannya bersama dua rekannya melakukan pencurian di samping Kantor Samsat Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
Tim Resmob Polda Sulsel selanjutnya menggiring tersangka dalam pengembangan kasus untuk menunjuk tempat persembunyian kedua rekannya. Dari hasil pengembangan berhasil mengamankan kedua rekan tersangka di tempat berbeda.
Tersangka Erwinsyah diringkus saat berada di Jalan Borong Raya Makassar, sedang Ipang Botto diringkus di Jalan Gantara. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017) membenarkan tiga tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Gowa.
“Ketiga tersangka spesialis curat di wilayah hukum Polrestaes Makassar dan Polres Gowa itu sudah diamankan. Ketiganya masih dalam penyidikan dan pengembangan,” kata Dicky Sondani. (*)
Komentar