Logo Lintasterkini

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 15 November 2021 20:32

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah saat diperiksa KPK. (AntaraFoto).
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah saat diperiksa KPK. (AntaraFoto).

MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK Zaenal Abidin pada sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).

Zaenal Abidin menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara sebanyak Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

“Terdakwa Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin dalam persidangan itu.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (Rp3,673 miliar) yang diduga merupakan gratifikasi. Jumlah total uang yang harus dikembalikan adalah Rp6,86 miliar

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

“Kalau seluruh harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih selama lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (23/11/21).

“Setelah tuntutan kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya,” terang Ibrahim.

Sepertu diketahui, selama persidangan perkara ini, 75 orang saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya terjerat kasus yang sama, yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

Nurdin dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi politikus PDIP itu pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption, yang seharusnya mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat maupun lingkungan keluarganya untuk pemberantasan korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai, Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin Abdullah dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan29 April 2025 20:12
SDIT Darul Fikri Makassar Uji Publik Al Qur’an 
MAKASSAR – Tahfidz Qur’an adalah sebuah Program kegiatan unggulan yang dimiliki oleh SDIT Darul Fikri Makassar. Kegiatan menghafal Qur’an me...
Ekonomi & Bisnis29 April 2025 20:00
The Hive Metro Patio, Lokasi Bravo Bisnis Makin Jago
MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi meluncurkan produk terbarunya, Ruko The Hive Metro Patio, sebuah kawasan komers...
Pemerintahan29 April 2025 19:31
Wali Kota Munafri Hadiri RPD Komisi II DPR RI Bahas Soal penyelengaraan Pemerintah Daerah
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, membahas soal so...
Ekonomi & Bisnis29 April 2025 19:13
Lima Tahun Mendorong Pemberdayaan Perempuan: Indosat dan UN Women Rilis Laporan SheHacks
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama dengan entitas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan jender dan pemberda...