Logo Lintasterkini

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 15 November 2021 20:32

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah saat diperiksa KPK. (AntaraFoto).
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah saat diperiksa KPK. (AntaraFoto).

MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK Zaenal Abidin pada sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).

Zaenal Abidin menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara sebanyak Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

“Terdakwa Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin dalam persidangan itu.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (Rp3,673 miliar) yang diduga merupakan gratifikasi. Jumlah total uang yang harus dikembalikan adalah Rp6,86 miliar

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

“Kalau seluruh harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih selama lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (23/11/21).

“Setelah tuntutan kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya,” terang Ibrahim.

Sepertu diketahui, selama persidangan perkara ini, 75 orang saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya terjerat kasus yang sama, yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

Nurdin dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi politikus PDIP itu pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption, yang seharusnya mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat maupun lingkungan keluarganya untuk pemberantasan korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai, Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin Abdullah dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...