PINRANG — Syamsuddin alias Dudding (50), warga kampung Aluppang Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dilaporkan ke polisi oleh warga sekampungnya berinisial RA (15), atas dugaan pencabulan yang telah dilakukan Terlapor terhadap pelapor pada bulan Desember 2017 lalu.
Dalam laporannya ke SPKT Pokres Pinrang tertanggal Kamis (13/12/2018), korban menyebutkan, kronologis kejadiannya berawal saat kedua orangtuanya berangkat Ke Samarinda Kalimantan Timur dan korban dititip timggal bersama terlapor. Namun setelah seminggu keberangkatan orangtuanya, korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh pelaku yang mengaku dukun dengan alasan hendak diobati. Atas kejadian itulah, korban melaporkan terlapor ke aparat kepolisian.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (15/12/2018), membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga :
“Benar, laporannya sudah kita terima. Saat ini masih dalam tahap
penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi,” singkat Suardi via selulernya. (*)
Komentar