Logo Lintasterkini

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Makassar Larang THM Beraktivitas

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 15 Desember 2020 12:52

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin

MAKASSAR – Penyebaran covid-19 di Kota Makassar mengalami lonjakan kasus. Pemerintah Kota (Pemkot) mulai perketat pengawasan. Larangan mengumpulkan orang banyak diberlakukan, termasuk aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).

Apalagi, lokasi ini acap kali menjadi titik kumpul anak muda. Terlebih, menjelang perayaan akhir tahun biasanya banyak THM memberikan promo menarik pelanggan untuk berkunjung.

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menyampaikan, pihaknya secara tegas melarang adanya aktivitas THM, apalagi tidak adanya izin operasi yang dikeluarkan pemerintah terkait aktivitas THM di masa pandemi.

“Sama semua (tidak ada aktivitas), makanya kita sudah sampaikan pada prinsipnya THM seperti diskotik, pantai pijat itu belum pernah diberikan rekomendasi (buka) sehingga kita akan memperketat pengawasan,” jelas Prof Rudy—sapaan akrabnya, Senin(14/12).

Bahkan, kata Prof Rudy, aparat pemerintah mulai Satpol dan Kecamatan agar perketat pengawasan di seluruh lokasi yang potensi terjadi pengumpulan orang banyak. Jika tidak diindahkan, kepolisian akan turun langsung menindak tegas.

“Kalau ada yang membandel itu melanggar undang-undang karantina, dan itu bisa dikenakan sanksi pidana diatas 5 tahun bahkan sanksi berupa denda uang,” paparnya. (*)

Penulis : Herwin Bahar

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...