Logo Lintasterkini

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 15 Desember 2021 23:00

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, resmi melarang perayaan Tahun Baru 2022. Disarankan untuk merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing.

Hal itu diungkapkan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar penyebaran dan lonjakan kasus COVID-19 bisa dicegah. Pasalnya, ia tidak ingin adanya lonjakan yang terjadi seperti tahun lalu.

“Agar perayaan Tahun Baru 2022 digelar secara sederhana di rumah masing-masing. Jangan ada pesta dan juga tidak boleh ada konvoi yang bisa menimbulkan kerumunan,” terangnya Rabu (15/12/2021).

Ia berharap, perayaan Tahun Baru bisa dilakukan dengan cara yang sederhana di rumah masing-masing bersama dengan keluarga. Mengenai larangan untuk merayakan Tahun Baru itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar No: 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Makassar. Surat tersebut tandatangani pada 15 Desember 2021.

Disebutkan, dalam poin 3 a disebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada poin 3 b disebutkan bahwa melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Walikota Makassar menyebutkan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan adanya surat edaran ini, maka surat edaran yang diteken pada 30 November 2021 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ayo sama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan lupa untuk selalu menaati protokol kesehatan (prokes). Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...