PINRANG — Sidang kasus dugaan tindak pidana provokasi yang berujung pengrusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang beberapa waktu lalu oleh massa yang berasa l dari Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang memasuki agenda pembacaan vonis di PN Pinrang, Kamis (16/1/2025).
Pesidangan ini sempat diwarnai sedikit kericuhan setelah Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Habibi. Pihak keluarga yaitu kakak ipar terdakwa spontan melancarkan protesnya dengan cara berterial -teriak di dalam ruang persidangan karena merasa tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
Habibi dijatuhi Vonis 2 tahun atau 24 bulan penjara, dan vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam persidangan sebelumnya, Habibi hanya dituntut 1 Tahun 6 Bulan atau 18 bulan penjara oleh JPU Kejari Pinrang.
Humas PN Pinrang Hilda Tri Ayudia yang dikonfirmasi Upeks membenarkan vonis tersebut. Terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU, Hilda menyatakan belum bisa membeberkan alasannya mengingat kasus ini belum dianggap berkekuatan hukum tetap.
“Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Dimana kami masih menunggu pernyataan dari pihak terdakwa maupun JPU l, apakah menerima atau memilih banding,” kata Hilda.
Namun Hilda menegaskan Majelis Hakim tentunya punya pertimbangan dan keyakinan tersendiri sehingga menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU lebih kepada terdakwa Habibi. (*)
Komentar