MAKASSAR – Draft revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) belum disahkan atau masih digodok di DPR RI. Tapi upaya oknum aparat keamanan menekan, melarang hingga mengintimidasi sekelompok masyarakat sipil yang ingin menyatakan pendapat melalui aksi damai masih terjadi.
Hal itu dialami beberapa peserta Aksi Kamisan Makassar, Kamis (15/2/2018) kemarin. Beberapa polisi sampai mendatangi Sekretariat Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) di Makassar.
Oknum polisi tersebut meminta agar Aksi Kamisan Makassar tak digelar sore. Bahkan ada ucapan yang terlontar dari oknum polisi tersebut yang membawa para peserta aksi ke Polrestabes Makassar jika ngotot demo. Alasan utamanya bertepatan dengan kedatangan Presiden Jokowi di Kota Makassar.
Baca Juga :
Korlap aksi Humaerah Jaju mengaku sampai dihubungi seseorang via telepon agar menunda aksinya hari ini. Namun Humaerah dan rekan-rekannya ngotot tetap aksi. Sebab Aksi Kamisan ini digelar pula serentak di beberapa kota besar di Indonesia.
Padahal rencana aksi yang akan dilakukan telah disampaikan pula melalui surat resmi ke Polrestabes Makassar beberapa hari sebelumnya.
“Pun lokasi yang didatangi Jokowi yakni Kampus Universitas Hasanuddin dengan lokasi Aksi Kamisan di Monumen Mandala berjarak sekira 10 km. Lokasi aksi juga tak dilintasi kendaraan Presiden saat berada di Makassar,” ujar Humaerah.
Lagi pula Aksi Kamisan kali ini fokus pada penolakan UU MD3 dan RKUHP yang dianggap ‘melindungi penguasa’, tapi di sisi lain kian mudahnya warga sipil dikriminalisasi. Termasuk berpeluang dijerat hukum gegara mengeritik penguasa.
Oknum polisi tersebut tak semata datang di Sekretariat KPJKB untuk melarang demo, tapi juga ada yang melalui telepon. Saat di lokasi demo, beberapa polisi wanita juga mendekati massa Aksi Kamisan Makassar.
Oknum polisi tersebut sampai meminta aksi yang dilakukan dipercepat selesai. Tapi korlap menolak. Demo damai tetap berlangsung selama dua jam: 15.00 – 17.00 wita.
“Kejadian tersebut membuat kami makin khawatir. RUKHP belum disahkan, namun upaya-upaya melarang hingga mengintimidasi warga yang demo juga masih saja terjadi. Apatah lagi jika RUKHP itu jadi disahkan, maka kian berpeluang warga dikriminalisasi. Jurnalis pun kian terbelunggu. Demokrasi mengalami kesuraman,” tambahnya. (*)


Komentar