Logo Lintasterkini

Dinilai Gaji Guru Honorer Tak Layak, Mendikbud Nadiem Salahkan Pemda

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Minggu, 16 Februari 2020 15:13

Mendikbud RI Nadiem Makarim. (Foto: Suara.com).
Mendikbud RI Nadiem Makarim. (Foto: Suara.com).

JAKARTA--Gaji tenaga pengajar honorer di berbagai sekolah Indonesia saat ini masih menjadi persoalan yang dituntut untuk diselesaikan. Pasalnya, kaum honorer selama ini selalu dinilai kurang layak dengan gaji atau honor yang diberikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun pernah melayangkan komplain tersebut. Olehnya itu, Nadiem mengambil kebijakan tegas dengan menyisihkan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji para tenaga honorer tersebut.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer, intinya ini merupakan langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (16/2/2020).

Lebih jauh, ketika Nadiem ditanya lebih lanjut soal pembiayaan guru honorer ini, Mantan bos GoJek itu pun menyampaikan pendapatnya. Menurutnya masalah gaji pengajar honorer yang selalu dianggap kurang layak merupakan dampak dari sikap pemerintah daerah yang kurang mendukung.

Namun ia pun akhirnya turun tangan karena pemerintah daerah belum dapat solusi perbaiki kesejahteraan guru honorer.

“Memang esensinya itu saya sangat setuju. Bahwa seharusnya (gaji guru honorer) di tanggung jawab juga oleh Pemerintah Daerah, tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih saja tetap tidak ada dukungan,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, seharusnya pemerintah daerah bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer. Sayangnya sampai kini pemerintah daerah belum menemukan solusi untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan para guru honorer tersebut.

“Oleh karena itulah Kemendikbud memutuskan untuk menaikkan jatah dari dana BOS untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya

Namun demikian, ia berharap kebijakan ini bukanlah satu-satunya solusi untuk para guru honorer tersebut. Di sisi lain, Nadiem juga menerapkan peraturan baru terkait penyaluran dana BOS. Yakni pelaporan penggunaan dana BOS yang harus seratus persen disampaikan pihak sekolah kepada Kemendikbud.

“Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir, ini aturan yang kami perketat,” tegas Nadiem. (*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...
News29 November 2024 13:56
LAZ Hadji Kalla- MPBI dan Yayasan INANTA Gelar Training Dasar Sphere Handbook Perkuat Respons Kemanusiaan 
MAKASSAR – LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) dan Yayasan INANTA, sukses menyelenggarakan Traini...