JAKARTA — Pemecatan sepihak yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar 169 Sadar Kecanatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terhadap seorang guru honorer sontak viral di jagad maya. Guru honorer yang dipecat bernama Ibu Guru Hervina (Vina) tersebut dikarenakan pihak sekolah tidak dapat menerima postingan sang guru di Facebook terkait rincian honor yang didapatkan dari dana BOS selama 4 bulan bertugas sebesar Rp.700.000.
Pemecatan itu terdengar sampai di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Komisi 10 DPR RI yang membidangi pendidikan meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dapat turun tangan menangani pemecatan sang guru honorer itu.
Ketua Komisi 10 DPR RI Saiful Huda, Sabtu (12/2/2021) berharap Mendikbud dapat berinisiatif menyelesaikan persoalan pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone. Dia juga meminta kepada Mendikbud agar guru honorer tersebut dipastikan tetap bisa mengajar.
Baca Juga :
“Saya malah berterima kasih ada guru yang memposting seperti itu. Apapun motifnya guru honorer mengunggah gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial, itu merupakan cermin kesejahteraan guru di dunia pendidikan Indonesia,” ujar Saiful Huda.
Saiful mengingatkan, perlakuan yang tidak adil terhadap guru honorer perlu dihentikan. Karena sesungguhnya, tanpa guru honorer dunia pendidikan akan lumpuh.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan semua pihak harus memanfaatkan momentum ini untuk membuat komitmen besar dan mencari jalan terbaik bagi peran guru di dunia pendidikan.
“Ini jadi momentum bersama untuk memastikan kesejahteraan guru bisa terjamin, apapun masalahnya,” tegasnya. (*)
Komentar