MAKASSAR – Aturan baru di Kota Makassar. Kini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar kembali mengalami kenaikan. Yakni ditetapkan sebagai daerah dengan level 3.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus Corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Isinya Inmendagri itu menyebutkan beberapa daerah dengan PPKM Level 3. Yakni Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.
Baca Juga :
Sementara itu, untuk PPKM level 2 yakni Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Untuk yang tetap di level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara,Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Parepare.
Ketentuan baru itu mulai diberlakukan 15 hingga 28 Februari 2022. Untuk perubahannya akan dilakukan setelah melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Adi Novrisa, mengatakan, adanya pemberlakukan level 3 itu didasari beberapa hal. Adapun acuannya, yakni berdasarkan indikator level transmisi atau tingkat penularan COVID-19.
“Termasuk pula mempertimbangkan realisasi vaksinasi,” ujarnya. (*)
Komentar