PINRANG – Perlakuan intimidasi yang dialami dua wartawan Palopo, Hamdan dari media Tribun Timur dan Hamka Andi Tadda dari media rakyatku.com yang dilakukan dua oknum Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Palopo, Selasa (14/3/2017) kembali menuai kecaman. Oknum Polantas tersebut menuai kecaman keras dari Forum Jurnalis Muda Lasinrang (FJML).
“Sebagai bentuk solidaritas, kami tentu mengecam keras tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada wartawan di Palopo saat mereka menjalankan tugas peliputan bentrok pelajar SMK di daerah itu,” kata Hery, salah satu anggota FJML kepada lintasterkini.com, Rabu (15/3/2017).
Hery menuturkan, sesuai aturan hukum, jurnalis tak boleh dihalangi apalagi diintimidasi saat menjalankan tugasnya. Alasan dia, kerja jurnalis itu dilindungi Undang-undang. Siapapun yang menghalangi kinerja jurnalis, tentu itu masuk dalam kategori tindakan kekerasan.
Hery mengungkapkan, upaya pelarangan dan penghapusan foto karya jurnalistik melanggar pasal 4 UU pers nomor 40 tahun 1999.
“Kami minta dengan tegas, Bapak Kapolda Sulsel dan Kapolres Palopo harus bertanggungjawab terhadap adanya kejadian ini,” tegasnya. (*)
Komentar